Tim Satgas Percepatan Investasi Luwu Lakukan Sosialisasi, Masmindo Sampaikan Hal Ini

Tim Satgas Percepatan Investasi Luwu Lakukan Sosialisasi, Masmindo Sampaikan Hal Ini

 

LUWU, Upeks.co.id – Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu berinisiatif mengadakan sosialisasi kepada para pemilik lahan terkait dengan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area (Masmindo), Rabu, (31/06).

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk kebutuhan operasi tambang yang ada di wilayah PT Masmindo.

Dalam kegiatan tersebut sejumlah masukan peserta memberikan masukan, termasuk dari Sekda Luwu, Kapolres, Ketua DPRD, dan Kepala BPN.

Ketua Tim, Sekda Luwu Sulaiman menekankan kepada semua pihak tentang pentingnya percepatan investasi seperti yang selalu diamanatkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Pemkab Luwu sebagai unsur pemerintah juga memiliki komitmen yang sama untuk mendorong investasi Masmindo agar dapat segera berjalan,” kata Sulaiman.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi juga menekankan pentingnya aspek legitimasi.

“Kemudian juga kesadaran hukum warga masyarakat, terutama terkait proses pembebasan lahan yang dilakukan Masmindo,” ujarnya.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari masyarakat agar tidak berisiko berhadapan dengan proses hukum menyangkut hal-hal terkait keabsahan dokumen, dan hal lainnya karena tidak pahamnya mereka,” sambungnya.

Dirinya juga berpesan agar semua pihak dapat saling menjaga dan saling memberi manfaat (bersimbiosis mutualisme).

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali dan Kepala BPN Luwu Gunawan Hamid juga menyampaikan sejumlah arahan terkait status perizinan Masmindo serta status lahan yang ada di sekitar wilayah perusahaan.

“Status izin Masmindo adalah Kontrak Karya yang merupakan perjanjian negara dengan pihak perusahaan,” jelasnya.

Dikatakannya, sekitar wilayah Masmindo ada sejumlah areal yang berstatus tanah negara, sehingga ini tidak boleh diperjualbelikan.

“Ini disampaikan agar masyarakat bisa memahami ketentuan dimaksud, dan jangan sampai berhadapan dengan hukum karena hal tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kepala BPN Luwu juga menyampaikan sejumlah arahan tentang pengelompokkan status lahan menjadi 3.

“Pertama, lahan berstatus hak milik yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat;
kedua, tanah negara dalam penguasaan secara fisik dan pemiliknya menunaikan kewajibannya (pembayaran PBB); dan ketiga, tanah negara berstatus bebas tanpa penguasaan,” terangnya.

“Selain penekanan tentang pentingnya kejelasan lokasi lahan (ada koordinat dan batas-batasnya, yang diakui pihak sekelilingnya) dan perlu adanya hubungan hukum antara tanah dengan pemiliknya (adanya SPPT dan PBB),” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut dijelaskan, perusahaan jangan sampai melakukan pembayaran lahan jika pemilik lahan dimaksud tidak menunaikan kewajibannya (membayar PBB).

Manajemen Masmindo, GM External Affairs Wahyu Diartito menyampaikan bahwa, pihaknya akan menyelesaikan hak-hak warga masyarakat terkait dengan pembebasan lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak henti-hentinya meminta dukungan dari semua pihak, terutama warga masyarakat, agar Masmindo dapat segera memulai kegiatan operasinya, sehingga dapat lebih banyak mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan,” ucapnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, warga masyarakat menyambut baik adanya sosialisasi Tim Satgas Percepatan Investasi ini.

Menurutnya, perlu ada banyak arahan dari instansi terkait, terutama agar tidak terjadi kesimpangsiuran di antara warga yang dapat menimbulkan perselisihan.

Mereka berharap agar kegiatan sosialisasi semacam ini yang dilakukan langsung di lapangan bisa lebih diperbanyak dan ditingkatkan lagi ke depan. (**)