MAKASSAR, UPEKS.co.id — Unit Opsnal Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, berhasil mengungkap pelaku penipuan rekrutmen atau lowongan pekerja di PT Pertamina. Dua pelaku penipuan berhasil ditangkap yakni SL (41) dan AP (33). Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi kwarta Kusuma mengatakan, penipuan itu dilakukan oleh tersangka SL dengan cara membuka lowongan pekerjaan mengatas namakan PT.Pertamina.
Dimana pada iklan tersebut sudah terpasang Link yang dapat calon korban isi sebagai pendaftar PT. Pertamina. Kemudian tersangka SL mengambil nomor yang tertera pada Link tersebut dengan mengirimkannya pesan berupa surat Panggilan kerja yang berbentuk file PDF.
“Yang mana file tersebut merupakan surat panggilan palsu yang tersangka SL buat sendiri, isinya seakan-akan resmi dari pihak PT. Pertamina dengan menggunakan nomor Whatshapp
atas nama Ketua Tim Rekrutmen, ” kata Helmi didampingi Kasubdit 5 Cyber Crime, Kompol Sutomo saat merilis kasus tersebut, Kamis (8/6/2023).
Setelah itu sebut Helmi, tersangka SL meminta calon korban yang berminat akan melanjutkan, maka dapat menghubungi nomor Whasthapp atas nama Angkasa Pura Airports. Sehingga yang mengirim pesan akan secara otomatis dibalas.
“Setelah calon korban mengisi format yang dikirimkan oleh tersangka melalui Pesan Whatshapp dan jika calon korban percaya maka tersangka akan menanyakan mengenai kesediaan calon korban untuk langsung berangkat kerja diluar dari kota tempat tinggal calon korban yang transportasinya akan menggunakan pesawat, “sebutnya.
Helmi menjelaskan, setelah calon korban setuju maka tersangka SL kembali meminta sejumlah uang untuk dikirimkan ke nomor rekening yang disiapkan/dipegang oleh tersangka sebagai biaya pemesanan tiket dan Hotel.
“Tiket dan hotel harus terlebih dahulu dibayarkan dan tidak dapat melakukan pemesanan ditempat lain, dikarenakan akan diberangkatkan dengan rombongan yang juga lulus, ” jelas Helmi.
Setelah korban transfer uang lanjut Helmi, maka tersangka SL langsung melakukan blokir terhadap nomor korban tersebut agar tidak dapat lagi menghubungi tersangka.
“Terdapat beberapa korban dengan jumlah kerugian kurang lebih Rp 50 ribu dan masih dilakukan pendataan terhadap korban lainnya, ” ucap mantan Dirresnarkoba Polda NTB ini.
“Tersangka SL merupakan istri dari AP yang telah dinikahi secara adat, dan uang yang diterima oleh SL sebelumnya telah diketahui bahwa uang tersebut adalah hasil dari melakukan penipuan online. Keduanya pun diamankan 29 Mei lalu di Kabupaten Pinrang, ” sambungnya.
Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel guna proses hukum lebih lanjut.(Jay)