Bawa Shabu, 2 Orang Warga Asal Polewali Mandar diamankan Polres Enrekang

Bawa Shabu, 2 Orang Warga Asal Polewali Mandar diamankan Polres Enrekang

ENREKANG, UPEKS.co.id – Dua orang pemuda asal berinisial ML (21) dan rekannya berinisial R (20) diamankan di Polres Enrekang pada Selasa, 30 Mei 2023 karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kedua pemuda asal Tinambung dan Pamnussuang, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat ini diamankan Personil Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus sekitar pukul 23.00 Wi Kuta.

Bacaan Lainnya

Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas Polres Enrekang AKP H. Abd. Samad, S.H., M.M. menjelaskan pada hari Selasa 30 Mei 2023 memerintahkan Personil Satlantas Yang dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Enrekang BRIPKA Ardyant AP bersama 2 Personil Piket Satlantas Polres Enrekang BRIPDA Rafdi dan BRIPDA Syahrul untuk melakukan Patroli Sore.

Pada Saat melakukan Patroli Sore tersebut, Personil Satlantas Polres Enrekang mengamankan pengendara berinisial ML yang menggunakan knalpot brong dan menggunakan TNKB Palsu pada kendaraannya di Jalan Sultan Hasanuddin.

Kedua Pengendara beserta Kendaraannya kemudian diamankan di Pos 700 Satlantas Polres Enrekang, Ketika Itu Personil Satlantas Polres Enrekang mencurigai gerak gerik pelaku dikarenakan Kendaraan yang dipakai menggunakan TNKB Palsu.

” Kami segera menghubungi Personil Satreskrim Polres Enrekang Untuk melakukan Interogasi jangan sampai motor tersebut motor curian”. Ucap Kasat Lantas Polres Enrekang AKP H. Abd. Samad, S.H., M.M.

Usai di Introgasi Oleh Personil Satreskrim Polres Enrekang ML dan R diketahui menggunakan Narkoba dan selanjutnya kedua terduga tersebut diserahkan ke Personil Satnarkoba Polres Enrekang Untuk dilakukan Penggeledahan pada Pakaian Pelaku dan kendaraannya.

Personil Satnarkoba Polres Enrekang dibantu oleh Personil Satlantas Polres Enrekang melakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 Sachet isi sabu yang diselipkan di jok sadel motor milik pengendara ML.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik dengan berat bruto 0,70 gram

“Saat ini pelaku sudah kami serahkan kepada Satnarkoba Polres Enrekang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya,” pungkas AKP H. Abd. Samad, S.H., M.M. (Sry)