MAROS, Upeks.co.id — Satu orang aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Maros tak masuk bekerja selama bertahun- tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupatenr Maros, Andi Sri Wahyuni AB menyebutkan ASN tersebut bekerja di Dinas Perhubungan yang berada di golongan II.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan validasi data kehadiran. Ia menyebutkan sebelumnya ASN tersebut memang telah dijatuhi hukuman disiplin berat pada 2019 lalu.
“Sudah pernah diblokir juga gajinya. Hukumannya selama tiga tahun. Namun, pada saat selesai masa hukdisnya ini, tetap saja malas,” katanya, Rabu (24/5/2023).
Kemudian, mulai 2021 yang bersangkutan kembali tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai ASN.
“Itu berdasarkan data fingernya dan juga info dari atasan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sri mengatakan,selama ini yang bersangkutan masih tetap menerima gaji. Makanya, pihaknya pun meminta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus.
“Jadi tidak benar kalau kita melakukan pembiaran. Karena prosesnya harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman,” imbuhnya.
Dia menyebutkan hasil pemeriksaan itulah nantinya yang akan dituangkan LHP.
“Itu yang masih kita tunggu dari inspektorat, Insyaallah segera kita proses hukdisnya dan pemberhentian gaji setelah ada hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Alfian Amri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat teguran satu dan dua.
Ia juga mengakui saat ini tengah melakukan pemeriksaan khusus kepada yang bersangkutan.
“Nah, hasil dari pemeriksaan itulah nantinya akan dilihat gajinya ini akan dibagaimanakan,” tutupnya.(alfi)