ENREKANG,UPEKS.co.id— Menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat asap tebal yang ditimbulkan pabrik aspal milik PT Gangking Raya yang beroperasi di Desa Pana, Kecamatan Alla, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Enrekang segera menurunkan Tim untuk melakukan investigasi.
Kadis LH Enrekang, Gaswan mengatakan pabrik aspal tak ladu beroperasi. Dia mengatakan, jika ada asap kecil yang terlihat itu hanya pembakaran sisa-sisa aspal saja dan bukan pengoperasian pabrik induk.
Kadis LH juga mengakui jika izin operasi Pabrik aspal tersebut sudah kadaluarsa alias tak berlaku lagi.
“Jadi Tim kita baru turun melakukan pemeriksaan. Nanti setelah hasil penelusuran dan pemeriksaan sudah rampung maka kita akan melakukan tindakan menghentikan sementara pabrik itu sampai izinnya yang baru terbit,” ujarnya.
Pihak LH juga akan mempelajari laporan warga yang mengatakan pabrik tersebut berada di pinggir sungai.
“Kita akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Kalau memang laporannya nanti pabrik itu letaknya di pinggir sungai berarti ijinnya harus AMDAL karena ada regulasi baru. Jadi kita rampungkan dulu laporannya Tim yang turun lapangan,” pungkasnya.
Keseriusan Dinas LH menyikapi keluhan warga Desa Pana dibuktikan dengan menurunkan 3 Bidang sekaligus untuk melakukan Investigasi terdiri dari Bidang Pengelolaan Sampah dan P3, Bidang Tata Lingkungan dan Bidang Pencemaran.
“Jadi kita tunggu dulu hasil pemeriksaan adek-adek dilapangan baru nanti saya sampaikan kesimpulannya,” tutup Kadis Lingkungan Hidup, Gaswan. (sry)