MAKASSAR,UPEKS.co.id— Polda Sulsel dalam hal ini penyidik Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dipraperadilankan oleh warga karena laporannya dihentikan atau di SP3.
Arie Karri Elison Dumais, Kuasa Hukum pelapor, FU dan IL mengatakan, alasan utama dibalik keputusan ini adalah karena diduga adanya ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Polda Sulsel.
“Sebagai kuasa hukum dalam Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/284/X/2021/SPKT POLDA SULSEL, tanggung jawab Kami adalah mempertahankan hak-hak dan kepentingan klien Kami,” kata Arie, Senin (22/5/2023).
Arie menyebut, dalam kasus yang sedang berjalan, pihaknya menduga Polda Sulsel telah menyalahi aturan dengan mengadakan Gelar Perkara Khusus pada tanggal 5 April 2023 tanpa dihadiri oleh pihak Pelapor.
Sehingga lanjut Arie, surat SP3 yang telah diterbitkan oleh Kapolda Sulsel cq Dirkrimum dengan nomor S.TAP./22/IV/RES.1. 11/2023/KRIMUM adalah tidak sah, karena terdapat cacat formil didalamnya.
“Kami ingin menegaskan bahwa keputusan kami untuk memohonkan Praperadilan berarti kami menunjung pentingnya persidangan yang adil dan transparan. Kami siap memberikan argumen yang kuat dan fakta-fakta yang relevan untuk membela kepentingan hukum klien kami,” sebutnya.
Pada agenda Praperadilan ini, pihaknya akan membahas mengenai permasalahan penggelapan akta dan penggelapan kewenangan mengenai sengketa
tanah yang terjadi di Pangkep.
Permohonan sidang Praperadilannya akan dimulai pada 23 Mei 2023. Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk memeriksa keabsahan SP3 yang diterbitkan oleh Kapolda cq DIRKRIMUM dengan nomor S.TAP./22/IV/RES. 1.
11/2023/Krimum, yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2023.
Namun, SP3 tersebut didasari pada gelar perkara yang sepihak. Dimana gelar perkara tersebut tidak diketahui dan tidak dihadiri oleh pihak pelapor. Sehingga SP3 tersebut patut dinyatakan cacat secara formil.
“Kami berharap agar persidangan ini dilakukan secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku. Kami meminta pihak pengadilan untuk mempertimbangkan dengan
seksama semua bukti yang telah diajukan oleh kedua belah pihak, sejauh ini dan membuat keputusan yang adil dan berkeadilan,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Wahyu Basuki dikonfirmasi membenarkan adanya praperadilan yang diajukan pelapor.
“Iya ada,” singkatnya. (Jay)