VIEWS: 41
MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan lima orang tersangka pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank di Kabupaten Pangkep. Usai ditetapkan tersangka, kelimanya langsung di tahan, pada Senin (22/5/2023) malam.
Kelima tersangka itu, terdiri dari dua laki-laki dan tiga orang perempuan. Mereka adalah FFH (32) selaku Mantri pada salah satu bank di Pangkep tahun 2020-2021. Empat calo yaitu, MS (48), H (40), SM (54), dan SY (53).
Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengatakan, Mantri bersama empat calo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Penahanan terhadap para tersangka dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari, terhitung sejak t22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023.
“Penahanan dilakukan di lembaga pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar untuk kedua tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Makassar untuk ketiga tersangka perempuan, ” kata Yudi, Senin malam.
Yudi menjelaskan, terdapat 27 rekening KUR dan menggunakan nama orang lain yang digunakan oleh tersangka H, termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta kartu ATM dan buku tabungan dikuasai oleh tersangka dengan total kerugian Rp818 juta.
“Terdapat pula 11 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) MS dengan total kerugian Rp319 juta, ” jelas Yudi.
Ada 10 sepuluh rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) tersangka Salmia dengan total kerugian Rp286 juta. Empat rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) tersangka SY dengan total kerugian Rp134 juta.
Atas perbuatan tersangka selaku Mantri, telah menyalahgunakan kewenangannya selaku marketing atau RM (Relationship Manager) pada salah satu bank di Pangkep. Kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp1,5 miliar.(Jay)