Kejati Sulsel Tangkap Terpidana Penipuan Kelas Kakap di Makassar

Kejati Sulsel Tangkap Terpidana Penipuan Kelas Kakap di Makassar

 

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap buronan penipuan di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (26/5/2023).

Bacaan Lainnya

Terpidana yakni atas nama Hamsul HS, SE (40). Hamsul menjadi buronan dan ditetapkan DPO setelah keluar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 tanggal 09 Februari
2023.

Dalam putusan itu, Hamsul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara bersama sama”, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Dimana, terpidana melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin Crypto. Hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 5,9 Milliar.

Plh Asintel Kejati Sulsel, Muh Ruslan mengatakan, terpidana Hamsul sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan tiga kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi.

“Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut. Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, ” kata Ruslan saat merilis penangkapan DPO tersebut.

Menurut Ruslan, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejari Makassar, namun tidak diketahui keberadaan terpidana. Maka Kejari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel, selanjutnya ditetapkan sebagai buronan.

“Terpidana Hamsul sudah ditetapkan buronan Kejari Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023, ” ucap Ruslan.

Terpidana Hamsul sebut Ruslan, selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor.

Diantaranya di Jl Pelita Raya Makassar, Daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar. Terakhir diketahui informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejati Sulsel tentang keberadaan terpidana setelah diintai selama tiga hari tiga malam.

“Terpidana ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, pagi tadi, ” sebut Ruslan.

Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar.(Jay)