Jaksa Eksekutor Kejari Pangkep Eksekusi Terpidana Korupsi Rp1,3 Miliar

Jaksa Eksekutor Kejari Pangkep Eksekusi Terpidana Korupsi Rp1,3 Miliar

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Jaksa eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep, melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi, Andi Fiasal Latif, di Lapas Kelas 1A Makassar, Jumat (19/5/2023).

Eksekusi terpidana korupsi Rp 1.321.249.773,51 tersebut, dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pangkep, Andi Unru berdasarkan Perintah Kajari Pangkep, Toto Roedianto.

Bacaan Lainnya

Kajari Pangkep, Toto Roedianto mengatakan, eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/PID.SUS/2019 Tanggal 26 Juni 2019 dan Surat perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan Kejari Pangkep, tanggal 15 Maret 2023.

Terpidana terbukti bersalah melanggar Subsider pasal 3 UU RI No.31  tahun 1999 Jo.UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1). ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara Selama 2 tahun dan denda Rp.50.000.000.

Kemudian subsider 3 bulan pidana kurungan, uang pengganti Rp 53.200.000 Subsider 3 bulan kurungan atas perbuatan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A 2015 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 1.321.249.773,51.

“Saat ini, terpidana sudah dieksekusi dan kini telah menjalani hukuman pidananya di Lapas Kelas IA Makassar,” terang mantan Koordinator Pidsus Kejati Sulsel ini. (Jay)