Ini Jenis Pelanggaran Pengguna Kendaraan Akan Ditilang Ditempat 

Ini Jenis Pelanggaran Pengguna Kendaraan Akan Ditilang Ditempat 
MAKASSAR, UPEKS.co.id — Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, saat ini kembali berlakukan tilang di tempat (bukan manual). Pemberlakuan penindakan bagi pelanggar lalulintas itu, setelah adanya surat telegram dari Kapolri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu menjelaskan bahwa 18 Oktober 2022, terbit surat telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kakorlantas dengan No ST: 2264/X/2022, 18 Oktober 2022 tentang larangan tilang manual, tapi hanya untuk tilang electronik atau ETLE.
“Namun kemarin, terbit lagi surat telegram Kapolri yang ditandatangani Kakorlantas, yaitu No ST:830/IV/12 April 2023 untuk penindakan tilang di tempat, jadi bukan tilang manual, ” kata Astu, Rabu (24/5/2023).
Dalam surat telegram Kapolri tersebut sebut Astu, intinya tetap mengoptimalkan penindakan pelanggaran atau dakgar Lalulintas menggunakan ETLE yang ada di wilayahnya.
“Termasuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan g Pemda dan stakeholder untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing, ” sebutnya.
Astu menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran lalulintas yang belum terjangkau sistem ETLE, tetapi berpotensi terjadinya kasus lakalantas dengan korban fatalitas tinggi, bisa ditindak dengan tilang di tempat (tertangkap tangan).
 Jenis pelanggarannya itu, seperti
 pengendara anak di bawah umur,
berboncengan lebih dari satu, menggunakan ponsel pads saat berkendara, tidak gunakan Helm SNI, lawan arus dan terobos lampu merah dan lampaui batas kecepatan.
Termasuk juga pengendara pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor, kendaraan tampa pelat knalpot brong, nomor polisi palsu dan odol. Namun petugas tidak dibenarkan melakukan dakgar razia secara stasioner.
Petugas penindakan pelanggaran atau dakgar juga tegas Astu, tidak boleh menerima titipan denda dari pelanggar dan pelanggar wajib ikut sidang di pengadilan sesuai jadwal.
“Pemberlakuan tilang ditempat ini, dasarnya mungkin dari analisis dan evaluasi pimpinan. Seperti meningkatnya kecelakaan lalulintas. Bisa dipahami bahwa terjadinya kecelakaan itu, berawal dari pelanggaran, ” terangnya.(Jay)