Diduga Bermasalah, Kejati Sulsel Diminta Selidiki Dua Proyek Dinas Pertanian Takalar

Diduga Bermasalah, Kejati Sulsel Diminta Selidiki Dua Proyek Dinas Pertanian Takalar

Makassar,Upeks.co.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta untuk menyelidiki dua proyek Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Takalar. Pasalnya, kedua proyek tersebut diduga bermasalah dalam hal pelaksanaannya di lapangan.

Kedua proyek yang diduga bermasalah tersebut, yakni proyek bantuan dana perintisan jalan tani ke sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tahun 2021 dan proyek irigasi tetes penangkar bibit jagung tahun 2020 di Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera membentuk tim dan mengusut dua proyek yang diduga di markup dan bermasalah di Kabupaten Takalar itu,” tandas Ramzah Thabraman, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional  Pemberantasan Korupsi Nasional (DPN-GNPK), Selasa (16/5/2023).

“Kami pertanyakan efektifitas dari program bantuan Gapoktan yang disalurkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Takalar itu. Makanya, kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, silahkan selidiki secara cermat dan teliti pencairan dana program bantuannya di Bank Sulselbar Cabang Takalar. Apakah betul semuanya mengalir ke rekening Gapoktan ataukah ada yang diduga mengalir ke rekening pribadi. Kami minta ini segera diusut oleh tim jaksa,” lanjutnya.

Menurut Ramzah, jika ada aliran dana ke pihak yang tidak berkompeten, maka APH harus memeriksa intensif pihak ketiga yang diduga keciprat dana bantuan Gapoktan ini. Dengan begitu akan terungkap identitas orang orang yang coba mengambil keuntungan pribadi dan kelompok dalam pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, untuk proyek irigasi tetes penangkaran bibir jangung di Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kata Ramzah, hingga kini dinilai tidak efektif dan tidak membawa manfaat maksimal kepada masyarakat sekitar.

Proyek yang menghabiskan anggaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 senilai Rp17 miliar, itu, dinilai terlalu dipaksakan dan tidak sesuai dengan harapan seperti yang disosialisasikan pemerintah sebelum proyek berjalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan,

Ada 10 kelompok tani penerima manfaat, total mesin penangkaran bibit jagung, ada 20 unit. Dan ada 8 unit mesin penangkaran yang kini tidak berfungsi.

“Ini tidak bisa dibiarkan. APH harus segera turun menelisik proyek ini. Apalagi, irigasi tetes ini menyangkut kepentingan orang banyak, dalam hal ini petani,” tegas Ramzah.

Sejatinya, proyek ini bertujuan mengatasi kekeringan persawahan di Desa Bontomanai. Pasalnya, selama ini warga masih mengandalkan air hujan sebagai sumber air dalam pengolahan lahan, terutama petani jagung. Namun hingga proyek berakhir, manfaat yang dirasakan masyarakat sama sekali tidak berubah signifikan. Proyek Irigasi tetes penangkar bibit jagung dikerjakan dua tahap.

Pembangunan Sumur Dangkal Drip Irigasi dikerjakan oleh pemenang tender CV. Tiga Putra dengan anggaran senilai Rp1,4 miliar lebih dan pengadaan intilasi perpipaan Drip Irrigation yang dikerjakan oleh pemenang tender PT. Daya Santosa Rekayasa dengan anggaran senilai Rp17,5 miliar lebih dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel. (rif)