PANGKEP, UPEKS.co.id — AR (25) pria asal Sulbar terpaksa diciduk satuan narkoba Polres Pangkep.
Pasalnya, AR kedapatan membawa delapan saset plastik isi butiran kristal diduga sabu .
Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Syahruddin mengatakan, Tersangka AR diamankan di jalan Kemakmuran, kelurahan Mappassaile, Minggu 14 Mei 2023.
Selain delapan plastik isi butiran kristal diduga sabu, dari tangan AR juga diamankan alat hisap.
“Barang bukti yang diamankan dari AR, ditaksir senilai Rp15juta,”ujarnya, Selasa(16/5/23).
Modus terduga pelaku, membawa diduga sabu untuk diserahkan kepada pemesan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam bui paling lama seumur hidup.
(Sah)