VIEWS: 25
MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan
Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), melakukan penyitaan aset milik tersangka HW, kasus pidana di bidang perpajakan.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP
Sulselbartra dan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Polda Sultra di Kelurahan Lamokato,
Kabupaten Kolaka, pada Selasa (23/5/2023), kemarin.
Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan
pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW. Serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra mengatakan, penyitaan yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari
Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023.
Adapun jenis aset milik tersangka yang berhasil disita, yaitu berupa satu bidang tanah yang terletak di
Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka,.Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2.
“Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai
sejak Januari 2018 hingga Desember 2019, ” ucap Arridel, Jumat (26/5/2023).
Perbuatannya sebut Arridel, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Modus yang digunakan tersangka lanjut Arridel, adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
“Akibatnya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar, ” sebut Arridel dalam keterangan tertulisnya.
Arridel menyebut, sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, telah dilakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak terhadap tersangka HW.
Walaupun sebut Arridel, sedang dilakukan penyidikan DJP dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara, tetap memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan.
“Dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, ditambah sanksi administratif sesuai kententuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP, ” sebutnya.
Arridel Mindra menegaskan, tindakan penyitaan aset milik
tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan
terhadap wajib pajak.
“Apalagi yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain, ” tegasnya.(Jay)