MAKASSAR, UPEKS.co.id — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan oleh terdakwa kasus fee 30 persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD di kecamatan se Kota Makassar, Hamri Haiya.
Dengan putusan MA terhadap mantan Camat Rappocini tersebut, kini statusnya berubah dari terdakwa menjadi terpidana.
Data yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang kasasi tersebut dipimpin Hakim Agung, Desnayeti dan hakim anggotanya adalah Soesilo dan Agus Yunianto.
Dalam amar putusan tersebut, dikatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/JPU Kejari Makassar dan pemohon kasasi II/ terdakwa Hamri Haiya. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Makassar, Arifuddin membenarkan penolakan kasasi yang mereka ajukan ke MA. Sehingga secara otomatis putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Yakni menyatakan terdakwa Hamri Haiya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
Menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada terdakwa dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp488 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.
“Iya betul kasasinya ditolak. Namun setelah kasasi itu ditolak, akan dilakukan eksekusi putusan dan membawa terpidana ke Lapas,” kata Arifuddin Achmad.
Diketahui, Hamri Haiya merupakan terdakwa kedua dalam kegiatan sosialisasi penyuluhan SKPD di Kecamatan se-Kota Makassar setelah mantan kepala BPKAD Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haija yang telah divonis oleh Mahkama Agung (MA).
Dia dipidana penjara sepuluh tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp18,76 miliar subsider pidana penjara empat tahun.
Kasus ini berawal dari aktivitas sosialisasi SKPD yang dilakukan di 15 kecamatan di Makassar pada Juli 2016 sampai dengan Desember 2017.
Para camat termasuk Hamri Haiya melakukan rekayasa laporan pertanggujawaban jumlah peserta sosialisasi untuk mendapat keuntungan demi memenuhi fee 30 persen yang wajib diserahkan ke Erwin Syafruddin Haiya.
Namun dalam perjalanannya ada tiga Camat yang lambat menyetorkan uang ke Erwin Syafruddi Haiya, saat itu menjabat kepala BPKAD Makassar.
Tiga camat tersebut adalah Camat Sangkarang Firnandar, Camat Biringkanaya Andi Syahrum, dan Camat Tamalate, Hasan Sulaiman. Sehingga ketiga camat tersebut menitipkan uang fee tersebut melalui Camat Rappocini saat itu, Hamri Haiya.
Hal rekayasa LPJ yang menimbulkan kerugian negara tersebut dapat dilihat dari pengembalian kerugian negara yang dilakukan semua camat yang menjabat saat itu. (Jay)