BAZNAS Kota Makassar Buka Puasa Bersama Ratusan Mualaf

BAZNAS Kota Makassar Buka Puasa Bersama Ratusan Mualaf

Makassar,  Upeks–Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar melaksanakan pembekalan ratusan Mualaf dan penyerahan zakat dirangkaikan buka puasa bersama di pelataran parkir Kantor Baznas, Ahad (16/4/2023).

Dalam kesempatan itu Ketua I Bidang Pengumpulan Zakat Ahmad Taslim, S.Ag., M.Si mewakili Ketua BAZNAS Makassar mengungkapkan, kegiatan silaturahmi dengan salah satu diantara delapan golongan penerima zakat yakni mualaf, konsennya pada penguatan keimanan tidak sekadar pindah keyakinan. 

Bacaan Lainnya

Di hadapan ratusan mualaf ini, Ahmad Taslim menjelaskan, tentang BAZNAS sebagai lembaga negara yang memiliki bidang pengumpulan zakat infak dan sadakah (ZIS).

Selain itu, membangun kesadaran yang sudah punya kewajiban harus bayar zakat.

“Banyak tidak paham, tidak hanya zakat mal saja keluar, tapi ada juga zakat profesi, perdagangan, pertanian untuk itu harus disosialisasikan,” ujarnya.

Kedepan pihaknya akan memaksimalkan BAZNAS Center. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada mustahik khususnya mualaf.

“Kedepannya BAZNAS dengan mereka (mualaf) tidak sekedar pendampingan spiritual tapi juga ekonomi. 

Tujuannya adalah agar supaya mualaf ini tidak semata-mata penguatan keimanan tetapi juga ada namanya pemberdayaan ekonominya,” jelasnya.BAZNAS Kota Makassar Buka Puasa Bersama Ratusan Mualaf

Wakil Ketua III bidang Keuangan Dr. Waspada Santing, mengungkapkan sedikitnya enam keuntungan dan kemuliaan menjadi muallaf. Yakni, diampuni dosanya. Dihapus segala keburukan digantikan sifat terpuji,

terhindar dari azab Allah, terhindar dari kerugian, dijauhkan dari perbuatan sia-sia, dan terakhir terhindar penyesalan di akhirat.

Menjadi menjadi mualaf wajib juga membayar zakat fitrah, karena merupakan kewajiban perorangan.

“Ajaran dalam Alquran tentang berbayar zakat, seperti zakat fitrah wajib dibayar. Seandainya baru mualaf, 29 ramadan wajib bayar zakat,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua II  Bidang Penyaluran dan Pendayagunaan Zakat H. Abd. Jurlan, M.Pd.I, menjelaskan keberadaan mualaf harus dikawal. Sesuai perintah dalam Alquran At-Taubah Ayat 60.

Tanggungjawab kami (BAZNAS) kawal muallaf sebagai penerima zakat. Ya, kami harus kawal, jangan sampai kemiskinan mendekati kekufuran,”ungkapnya.

Dia kemudian menjelaskan kemiskinan ekstrim, hal ini karena penghasilan hanya sekitar Rp 17 ribu per hari atau sekitar Rp 500 per bulan. Bahkan tidak punya tinggal tinggal tetap.

“Bahasa sederhanya adalah fakir, orang tdk punya apa-apa, tidak punya kemampuan memenuhi kebutuhan hidup, kecuali menengadahkan tangannya ke atas,” terangnya.

Inilah menjadi landasan memperhatikan mualaf, bagimana melakoni hidup ini, tidak mendekati kedua golongan fakir dan miskin. (rls)