ENREKANG, UPEKS.co.id — Sebanyak 55 Narapidana yang menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Enrekang terima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sabtu, (22/4/23).
Narapidana tersebut sebelumnya telah diusulkan untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Bagi Narapidana yang memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi tersebut diataranya ialah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.” Kata Ka Rutan Enrekang Anton Heru Susanto.
Karutan juga berharap remisi khusus yang diberikan dapat bermanfaat dan memberikan motivasi kepada Narapidana untuk tetap berprilaku baik dan mematuhi segala tata tertib yang berlaku di dalam Rutan Enrekang.
Perolehan besaran remisi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly yakni Remisi Khusus I (RK I) kasus sebanyak 55 orang, dengan jumlah perolehan remisi bervariasi dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.
Kegiatan penyerahan Remisi Khusus pada hari ini serentak dilakukan di Lapas/ Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia. (Sry)