MAKASSAR, UPEKS.co.id — Satu personel Polrestabes Makassar berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol), dilakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena melakukan pelanggaran berat.
Anggota yang dipecat tersebut yakni Brigpol Baso Amir. PTDH tersebut, dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, di halaman Apel Mapolrestabes Makassar, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan lampiran keputusan Kapolda Sulsel, Brigpol Baso Amir NRP 73030438 BA Satuan Samapta Polrestabes Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.
Dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando, Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bulukumba.
“Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Bulukumba. PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023,” ucap Kompol Lando.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan). Kapolrestabes Makassar hanya menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota polri.
“Jadi yang bersangkutan saat ini bukan lagi anggota polisi. Apabila dikemudian hari ada oknum dengan identitas tersebut di atas mengaku sebagai anggota polisi, agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian, ” imbuhnya.(Jay)