Kejati Tetapkan Tersangka dan Tahan Eks Kepala BPKAD Takalar

Kejati Tetapkan Tersangka dan Tahan Eks Kepala BPKAD Takalar

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Penyidik Pidsus Kejari Sulsel, telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut pada 2020 di Kabupaten Takalar.

“Tersangka berinial GM selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Takalar. Penyidik Pidsus juga langsung menahan,” kata Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat merilis kasus tersebut, Kamis (30/3/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Leonard, GM ditetapkan tersangka, karena dengan sengaja menetapkan harga dasar pasir laut sangat murah yakni Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.

“Penetapan harga itu bertetangan dengan peraturan gubernur dan bupati,” ucap mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini.

Kasus ini mulai diusut setelah adanya penurunan harga jual tambang pasir laut dan kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan itu dianggap aparat penegak hukum berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

Di dalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020. 

Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.

Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. 

Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.

Diketahui, penyidikan perkara beberapa waktu lalu sempat mangkrak setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel menerima uang senilai Rp 4,5 miliar lebih dari perusahaan yang melakuan penambangan pasir laut di Takalar. 

Uang yang diserahkan oleh PT Alefu Karya Makmur, perusahaan yang melakukan penambangan pasir, itu disebut sebagai kerugian negara, meski belum ada hasil audit resmi dalam perkara itu.

Kejaksaan menerima uang tersebut pada 8 Desember 2022, atau sehari sebelum peringatan hari antikorupsi sedunia. Penerimaan uang itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R. Febrytrianto, yang kala itu masih menjabat. (Jay)