Makassar,Upeks.co.id— Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Kabupaten Takalar, Gazali Mahmud, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (30/03/2023).
Gazali ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020 lalu.
Gazali yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Takalar, dinilai bertanggungjawab atas terjadinya penurunan harga jual tambang pasir laut dari Rp10 ribu per meter kubik yang sesuai dalam regulasi menjadi Rp7.500 per kubik. Atas tindakan Gazali tersebut, sehingga negara dirugikan sebesar Rp7,6 miliar.
Sebelum ditahan, Gazali lebih dulu menjalani pemeriksaan maraton selama lima jam di lantai 5 kantor Kejati Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo Makassar.
Kajati Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak saat menggelar konfrensi pers mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara.
Tersangka, kata Eben Ezer, bertanggung jawab atas terjadinya penurunan harga jual tambang pasir laut dari Rp 10 ribu per meter kubik yang sesuai dalam regulasi menjadi Rp 7.500 per kubik. Atas penurunan harga itu, kata Kajati, negara dirugikan sebesar Rp7,6 miliar.
Nilai kerugian negara itu, lanjut Eben Ezer, merupakan hasil audit dari Inspektorat Sulsel.
“Tahap awal, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Makassar,” katanya. (rif)