Hakim Kabulkan Gugatan Korban Travel La Ilaha Illallah

Hakim Kabulkan Gugatan Korban Travel La Ilaha Illallah

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Sidang gugatan jemaah calon haji (JCH), Ratna Amir yang menggugat PT. Muzafir Muntaz dalam hal ini Travel Konsorsium La Ilaha Illahlah, telah diputus oleh hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (27/3/2023) malam.

Gugatan dengan nomor 2/Pdt.G.S/2023/PN.Mks, dipimpin hakim tungga di Pengadilan Negeri Makassar, Syamsidar, mengabulkan sebagian gugatan penggugat Ratna Amir.

Bacaan Lainnya

Eky Anugerah selaku pengacara Penggugat, Ratna Amir mengatakan, pihaknya sudah memperoleh hasil petikan putusan. Dalam kasus ini pada intinya, hakim menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Dalam amar yang lain, dikatakan bahwa tergugat terbukti melakukan wanprestasi, dalam hal ini PT. Muzafir Muntaz yang bernaung di dalam Travel Konsorsium La Ilaha Illallah.

“Tentu kami sebelumnya sudah memprediksi bahwa gugatan ini akan dikabulkan, karena memang dalam fakta persidangan terbukti dimana dari jawaban tergugat mengakui ada dana Rp70 juta yang belum dikembalikan, dan sangat logis hakim mengabulkan gugatan kami,” ucapnya.

Walaupun sebut Eky, terhadap tergugat masih punya kesempatan untuk mengajukan keberatan selama tujuh hari, tetapi menurutnya kalau tidak ada upaya itu, tentu tergugat harus melaksanakan putusan.

“Kami menghargai putusan hakim. Meskipun tidak semua gugatan kami itu dikabulkan, namun inti gugatan kami semua dikabulkan.

Setelah putusan ini ada waktu tujuh hari upaya keberatan, tetapi kalau tidak ada upaya itu maka tergugat harus menjalankan putusan tersebut, ” sebutnya.

Baso Faisal yang juga Tim pengacara Ratna Amir menambahkan, dalam putusannya ada dua poin yang menjadi pokok utama. Pertama bahwa PN Makassar menyatakan tergugat Travel Konsorsium La Ilaha Illallah telah terbuki melakukan wanprestasi.

Kedua bahwa tergugat dihukum untuk segera membayar dana kliennya, terhitung lima hari setelah pembacaan putusan. Artinya lima hari terhitung dari tanggal 27 Maret putusan dikeluarkan.

“Dan konsekuensinya adalah kalau mereka tidak keberatan, putusannya telah Inkrah, namun mereka tidak jalankan kewajibannya tentu konsekuensinya adalah pidana, melawan hukum, ” tegas Faisal.

Faisal menegaskan, apabila dana kliennya tidak dikembalikan sesuai putusan hakim Gugatan Sederhana itu, pihaknya akan tempuh untuk pidananya kalau putusan sudah inkrah.

“Klien kami sudah menerima dengan senang hati putusan ini, walaupun tidak semua gugatan yang diterima. Salah satu gugatan yang tidak diterima itu adalah denda yang kami mohonkan setiap harinya, kalau tergugat tidak membayarkan dengan segera sesuai dengan putusan pengadilan,” bebernya.(Jay)