TORAJA UTARA, Upeks.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara, Nober Rante Siama’ berharap pengelolaan dana anggaran di dinas pendidikan Toraja Utara dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 sebagai petunjuk teknisnya.
PMK 212 adalah sebuah aturan yang berisi tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.
Di berita sebelumnya, diperoleh data bahwa dinas pendidikan Toraja Utara mengelelolah dana sebesar Rp 78 Miliar untuk tahun anggaran 2023.
Dana ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Mandatori sejumlah Rp 51 Miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah Rp 27 Miliar.
Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama mengatakan mengenai penggunaan dana tersebut harus mengikuti PMK 212