DPRD Toraja Utara Harap Pengelolaan Dana Anggaran di Dinas Pendidikan Sesuai Teknis

DPRD Toraja Utara Harap Pengelolaan Dana Anggaran di Dinas Pendidikan Sesuai Teknis

 

TORAJA UTARA, Upeks.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara, Nober Rante Siama’ berharap pengelolaan dana anggaran di dinas pendidikan Toraja Utara dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 sebagai petunjuk teknisnya.

Bacaan Lainnya

PMK 212 adalah sebuah aturan yang berisi tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

Di berita sebelumnya, diperoleh data bahwa dinas pendidikan Toraja Utara mengelelolah dana sebesar Rp 78 Miliar untuk tahun anggaran 2023.

Dana ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Mandatori sejumlah Rp 51 Miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah Rp 27 Miliar.

Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama mengatakan mengenai penggunaan dana tersebut harus mengikuti PMK 212

“Untuk anggaran DAU mandatori tidak bisa dilaksanakan kalau tidak mengikuti PMK 212 sebagai petunjuk teknisnya,” katanya.Untuk semua pencapaian yang dilakukan juga harus dilaporkan kepada kementrian keuagan sebagai bentuk pertanggungjawaban.”Semua realisasinya harus di informasikan ke kementerian keuangan lewat sistim,” tuturnya pada awak media, Selasa (14/3/2023).Karena jika tidak menggunakan aturan PMK 212 maka penggunaan dana tersebut tidak dapat dilakukan.”Untuk pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan melalui dana DAU mandatori harus sesuai dengan PMK 212, dan jika tidak sesuai dengan PMK 212 maka pemerintah pusat tidak akan realisasikan dari sana,” imbuhnya. (Tini)