TORAJA UTARA, Upeks.co.id — Dinas Pendidikan Toraja Utara mendapat kepercayaan untuk mengelola uang sebesar Rp 78 Miliar untuk tahun anggaran 2023.
Dana ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Mandatori sejumlah Rp 51 Miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah Rp 27 Miliar.
Sekretaris Dinas Pendidikan Toraja Utara, Y Sarengat Pairunan membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dana DAU yang dikelola oleh dinas pendidikan Toraja Utara diperuntukkan untuk kegiatan umum.
“Untuk dana DAU sebesar Rp 51 Miliar di peruntukkan untuk kegiatan fisik dan kegiatan non-fisik,” katanya.
Sedangkan DAK diperuntukkan hanya untuk kegiatan fisik saja, seperti pembangunan dan perbaikan gedung sekolah.
“Sementara untuk dana DAK sebesar 27 Miliar di peruntukkan khusus untuk pelaksanaan kegiatan fisik saja tidak ada non-fisik,” tuturnya.
DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. (TINI)