Bantuan Masjid dan Mushalla Tahun 2023, Kabid Urais Kemenag Sulsel Rapat Virtual

Bantuan Masjid dan Mushalla Tahun 2023, Kabid Urais Kemenag Sulsel Rapat Virtual

Makassar, Upeks.co.id – Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Dirjen Bimas Islam Melaksanakan rapat koordinasi persiapan pembukaan permohonan bantuan masjid/mushalla yang dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, dan Bimbingan Masyarakat Islam Se – Indonesia melalui virtual meeting, sebagai bagian Pelaksanaan Renstra Kementerian Agama RI tahun 2020-2024, Kamis 2 Maret 2023.

Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya pada Tahun 2023 permohonan Bantuan Masjid/Mushalla diajukan melalui Aplikasi PUSAKA yang dapat di download melalui google play maupun app store atau dapat di akses langsung melalui https://pusaka.kemenag.go.id/ hal ini sejalan dengan 3 program prioritas Kementerian Agama RI yaitu Moderasi Beragama, Transformasi Digital dan Revitalisasi KUA.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Bapak DR. H. Wahyuddin Hakim, M. Hum, menyebutkan,
bantuan masjid/mushalla Tahun 2023 diharapkan mendukung program Masjid/Musholla yang ramah terhadap anak, ramah disabilitas, ramah mazhab dan ramah lingkungan dalam mewujudkan Masjid Pelopor Moderasi Beragama (MPMB).

” Untuk mematuhi juknis bantuan dan persyaratan permohonan bantuan masjid/mushalla agar proposalnya tidak tertolak oleh sistem yang telah dibuat oleh Kementerian Agama RI,” ungkapnya.

Adapun tanggal pendaftaran bagi Masjid/Musholla yang ingin mengajukan proposal bantuannya yaitu pada tanggal 6 Maret 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.
Persyaratan bagi Masjid/Musholla yang harus di penuhi yaitu:
1. Surat Permohonan yang di tujukan ke Menteri Agam RI
2. Surat Rekomendasi dari KUA/KankemengaKabKota/KanwilKemenag
3. Susunan Pengurus
4. Rencana Anggaran Biaya
5. Gambar Rencana Bangunan
6. Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai
7. Foto Foto Kondisi Masjid
8. Fotocopy Buku Rekening an Masjid/Musholla
9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Bagi Masjid/Musholla diharapkan terlebih dahulu memiliki No Id Nasional Masjid/Musholla melalui Aplikasi SIMAS yang terintegrasi dengan sistem Layanan pemerintah untuk mendapatkan surat Rekomendasi Permohonan, dan Surat Keterangan Terdaftar, Jika belum terdaftar dapat segera mendaftarkan Masjid/Musholla di KUA Kecamatan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota dengan membawa Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Mushalla, Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf atau sertifikat dan Foto Bangunan Masjid atau musholla. (rls)