PANGKEP, UPEKS.co.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Toto Roedianto, tandatangan perpanjangan MoU kerjasama di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negera (Datun) dan Pemaparan Bantuan Hukum bersama Bank BPD Sulselbar, Kamis (9/3/2023).
MoU itu berdasarkan Surat Bank BPD Sulselbar Nomor : SR/51/R/PK/II.2023 Tanggal 01 Februari 2023 Perihal Perpanjangan PKS dan surat Bank BPD Sulselbar Nomor : SR/67/R/PK/II/2023 Tanggal 07 Februari 2023 Perihal Bantuan Hukum Penanganan Kredit Bermasalah.
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kajari Pangkep, Toto Roedianto dengan Pimpinan Cabang Bank BPD Sulselbar Pangkep, Abdullah Mesfer adalah dalam rangka penyelesaian Kredit Bermasalah yang ada di Bank Sulselbar Cabang Pangkep.
Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Pangkep, Abdullah Mesfer menyatakan bahwa Penandatangan MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini adalah bentuk sinergitas antara Bank Sulselbar Cabang Pangkep dengan JPN Kejaksaan Negeri Pangkep.
“Jadi ini kerjasama Jaksa Pengacara Negara atau JPN Kejari Pangkep, khususnya dalam hal penyelesaian kredit bermasalah, ” ucap Abdullah.
Kajari Pangkep, Toto Roedianto menyebut, dari tahun 2003 hingga 2023, terdapat 48 debitur yang mempunyai tunggakan kredit di Bank Sulselbar Cabang Pangkep dengan tunggakan pokok sebesar Rp 4.016.269.128 M dan tunggakan bunga sebesar Rp 488.780.596.
“Sehingga total tunggakan keseluruhan sebesar Rp 4.505.049.724, ” sebut mantan Koordinator di Bidang Pidsus Kejati Sulsel ini.
Atas dasar persoalan tersebut kata Totok, maka pihak Bank Sulselbar Cabang Pangkep meminta bantuan hukum kepada JPN Kejari Pangkep untuk melakukan upaya negosiasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan itu diharapkan agar para debitur yang memiliki tunggakan kredit tersebut, dapat memenuhi kewajibannya, ” kata Totokm
Penandatanganan MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan itu, adalah salah satu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Hal itu sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ” tutupnya.(Jay)