MAJENE, UPEKS.co.id—Surat Keputusan (SK) bagi Fungsional ASN di
lingkungan pemerintah daerah kabupaten Majene saat ini sudah
dinyatakan rampung, hal ini disampaikan kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majene, Nahdla B Fatta, Rabu
(22/2/2023).
Menurut Nahdla, Sesuai janji bupati Majene, Andi Achmad Syukri
terkait perhatiannya terhadap kebutuhan ASN di lingkup Pemerintah
Kabupaten Majene yang selama ini tidak terbit.
“Alhamdulillah SK Fungsional bagi ASN di Majene sudah terealisasi
sebanyak.228, diantaranya dua pejabat di Majene, hari ini sudah
selesai semua,” ungkap Nahdla.
Nahdla mengatakan, Saat ini pemerintah daerah telah menyiapkan
anggarannya dan penyesuaian Tunjangan Fungsional ini dan telah
direncanakan sejak tahun lalu, namun belum dapat dilaksanakan lantaran
masih menunggu regulasi secara jelas untuk menghindari kesalahan
administrasi dan keuangan.
“Sekarang regulasinya sudah jelas, sehingga oleh pak Bupati melalui
pak Sekda dan kepala BKAD untuk segera membayarkan jika telah sesuai
peraturan perundang-undangan yang ada, artinya sekarang tergantung
dari pihak keuangan,” katanya..
Sebelumnya diberitakan, bahwa Sekda Majene Ardiansyah, pada upacara
Hari Kesadaran Nasional Tanggal 17 Februari 2022 dilLapangan pendopo
rumah jabatan bupati telah menegaskan, tunjangan fungsional hasil
penyetaraan akan segera dimasukkan dalam ampra gaji bulan Maret 2023.
Hal ini sesuai perintah Perpres nomor 50 tahun 2022, tentang
Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi.
Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,4 Milyar untuk
pemenuhan Tunjangan Fungsional. Bahkan Ardiansyah menyampaikan
kabupaten yang pertama di Subar yang membayarkan Tunjangan
Fungsional.(Ali).