Pemprov Keluarkan Surat Edaran sebagai Mitigasi Cuaca Ekstrem, Ini Tiga Poin Isinya

Pemprov Keluarkan Surat Edaran sebagai Mitigasi Cuaca Ekstrem, Ini Tiga Poin Isinya
Pemprov Keluarkan Surat Edaran sebagai Mitigasi Cuaca Ekstrem, Ini Tiga Poin Isinya
MAKASSAR, UPEKS.co.id— Pemprov Sulsel menindaklanjuti Press Release BMKG Wilayah IV Makassar, tentang peringatan
dini cuaca di Sulsel pada 12 Februari sampai dengan 16 Februari 2023, dengan substansi bahwa terdapat potensi peningkatan curah hujan di wilayah Sulsel.
Untuk itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran pada tanggal 13 Februari 2023, sebagai salah satu upaya mitigasi dan pencegahan non struktural.
“Perlu dilakukan mitigasi dan pencegahan non struktural, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari cuaca ekstrem dimaksud sampai dengan kondisi normal sesuai dengan informasi BMKG,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sudirman secara elektronik.
Surat edaran tersebut menyampaikan tiga poin berikut:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tempat tinggalnya terdampak akibat cuaca ekstrem dapat melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah (Work From Home) dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pimpinan OPD dan selanjutnya wajib melaporkan pelaksanaan tugas yang dilaksanakannya.
2. Kegiatan belajar mengajar SMK/SMA atau sederajat yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada saat potensi kondisi cuaca ekstrem ini dapat dilakukan dengan sistem online atau dalam jaringan (Daring).
3. Bupati/Walikota diharapkan juga dapat memberlakukan kegiatan belajar SD/sederajat dan SMP/sederajat dengan sistem online atau dalam jaringan (Daring) sebagai bentuk antisipasi akibat dari cuaca ekstrem ini.
“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup surat edaran itu. (*)