Modus Nginap di Rumah Korban, Pelaku Pencurian Diringkus Polres Selayar 

Modus Nginap di Rumah Korban, Pelaku Pencurian Diringkus Polres Selayar 

Selayar, Upeks.co.id- Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar  berhasil menangkap seorang Perempuan  berinisial JU  (45 Tahun) asal Kota Pare-pare.

Yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim dipimpin Bripka Rahmat Wadi,  hari ini 10/02, saat hendak melarikan diri di Pelabuhan Pamatata.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, Perempuan tersebut adalah terduga Pelaku pencurian  yang terjadi di beberapa Lokasi di Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan modus operandi berpura-pura minta tolong  menginap di rumah Korban. Setelah korban lengah ia pun melakukan aksinya.

” Terduga Pelaku, tadi siang sekitar pkl 14.00 Wita ditangkap oleh Pak Rahmat bersama Tim di Pelabuhan Pamatata. Ia diduga merupakan resedivis pencurian yang terjadi di beberapa TKP,  yaitu di Jln Metro Benteng, Batangmata, Pasar Bonea, dan di Jalan Muh. Krg Bonto Benteng” ungkap Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH, malam ini  Sabtu (11/02).

Secara rinci Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa Terduga Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor  L. Polisi/ B / 266/ XII / 2022 / Polda SulSel/Res Selayar / Tanggal 27 Desember 2022, yang dilaporkan oleh Korban Wahidah Razak (71 Tahun).

 Dalam Laporannya Korban menjelaskan bahwa pada sekitar Pkl 17.00 Wita Tanggal 27 Desember 2022, Pelaku datang ke rumahnya dan berpura-pura meminta tolong untuk diizinkan menginap di rumah Korban, karena mengaku tidak memiliki keluarga di Selayar.

“Bahkan korban dengan ikhlas dan niat baiknya mengizinkan pelaku menginap di rumahnya hingga dua malam. Namun setelah malam kedua, Pelaku kemudian masuk ke kamar Korban dan melakukan aksinya serta berhasil menggasak Emas seberat 20 gram, Tas seharga 1,5 Juta, Uang Tunai 400 ribu, ATM dan KTP Korban” lanjut AKP. Nurman.

Lebih lanjut disebutkan, berdasarkan pengakuan Pelaku setelah dilakukan interogasi Pelaku juga telah melakukan aksinya di Kelurahan Batangmata dan mencuri emas 20 gram, sementara  di Jalan Muh. Krg Bonto juga Emas 20 gram dan uang Tunai 1,5 juta, serta di Pasar Bonea uang Rp 1,3 juta dan 1  buah handphone.

Ka Tim Resmob Sat Reskrim Bripka Rahmat Wadi yang memimpin penangkapan, mengungkapkan bahwa Pelaku ditangkap saat sudah berada di atas Ferry yang hendak berangkat.

” Sebelumnya kami melakukan rangkaian Penyelidikan dan berdasarkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku, bahwa ia ingin melarikan diri dan sedang menuju pelabuhan penyeberangan Pamatata. Mendapatkan info tersebut, Tim menuju ke Lokasi dan mengamankan pelaku yang sudah berada di atas  Kapal Ferry. Selanjutnya  terduga pelaku dibawa Ke Polres Kep Selayar  untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut” ungkap Rahmat.

Dari hasil interogasi Pelaku JU, telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai dengan Laporan Polisi tersebut diatas dengan cara berpura-pura nginap di rumah korban. (Sya)