Kejari Sita Gedung Layanan Perpustakaan Makassar

Kejari Sita Gedung Layanan Perpustakaan Makassar

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, melakukan penyitaan terhadap bangunan Layanan Dinas Perpustakaan Kota Makassar. Penyitaan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan bangunan Dinas Perpustakaan Kota Makassar yang berada di Jl Kerung-kerung.

Bacaan Lainnya
 

“Betul dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti. Penyitaan itu dalam rangka penyidikan adanya dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Layanan Perpustakaan itu,” ucap Alamsyah, Senin (20/2/2023).

Senada juga disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad. Arifuddin menerangkan, penyitaan itu dalam rangka penyidikan.

“Penyitaan itu dilakukan sejak Minggu lalu. Saat ini kasus itu sementara dalam sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Tapi kami belum menetapkan tersangka. Masih kami dalami,” terang Arifuddin.

Mantan Kasi Pidum Kejari Gowa ini sebelumnya menyebut, dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan kota Makassar yang menggunakan anggaran DAK tahun 2021, memasuki babak baru.

Dimana proyek yang dikerjakan oleh CV Era Mustika Graha itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menaikkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Arifuddin Achmad menerangkan, dimana pekerjaan proyek tersebut dilakukan oleh CV. Era Mustika dengan anggaran kurang lebih Rp7,8 miliar pada tahun anggaran 2021.

“Dimana pekerjaan gedung tersebut tindak sesuai dengan Rencana Anggaram Biaya (RAB) dan terdapat kekuarangan volume,” terang Arifuddin Achmad.

Akibatnya, lanjut mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sidrap ini, pekerjaan gedung perpustakaan tidak selesai sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

“Sudah kita periksa Direktur CV Era Mustika, dan pihak Dinas Perpustakaan Kota Makassar,” beber mantan Kasi Intel Kejari Sidrap ini. (Jay)