MAKASSAR, UPEKS.co.id — Pihak Kejaksaan Negeri Makassar selalu jaksa fasilitator, mendamaikan masalah perjanjian pekerjaan proyek di lingkup Kota Makassar, di Rumah Restoratif Justice Kejari Makassar, Rabu (22/2/2023).
Adapun para pihak yang didamaikan adalah Andi Muh Azhary Nur selaku pihak I dengan Iswandi pekerjaan Anggota Kabinet Kementerian selaku pihak kedua (pertama) dan Kaharuddin Abd Razak selaku pihak kedua (kedua).
Proses perdamaian para pihak tersebut, dihadiri oleh Lurah Maloku Baru Aidir Perdana Putra, Ketua RT 02/RW 03 Munasirah Nurdin dan Ketua RT 02/RW 02 Erni Murni.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, awal mula perkara tersebut berawal pada November 2021 sampai dengan Bulan September tahun 2022.
Dimana Andi Muh Azhary Nur memberikan uang sebesar Rp 500 Juta secara bertahap dengan cara mentrasfer ke rekening Iswandi dan Kaharuddin Abd Razak.
“Dimana pihak kedua (pertama) dan pihak kedua (kedua) itu menjanjikan kepada pihak pertama beberapa pekerjaan proyek di lingkup Kota Makassar, ” kata Andi Alamsyah, Rabu (22/2/2023).
Akan tetapi kata Andi Alamsyah, sampai sekarang bulan Februari 2023, Iswandi dan Kaharuddin Abd Razak tidak menepati pekerjaaan yang dijanjikan atau tidak terealisasi. Sehingga pihak pertama meminta untuk segera mengembalikan uang yang telah ditransfer.
“Penuntut umum selaku jaksa fasilitator, memberikan kesempatan kepada pihak II (pertama dan pihak II (kedua) untuk mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 500 juta, ” ucap Andi Alamsyah.
Iswandi dan Kaharuddin Abd Razak pun meminta maaf kepada perjanjian yang tidak terealisasikan dan akan mengembalikan kerugian korban. Kedua pihak ke II itu pun, sepakat mengganti kerugian Andi Muh Azhary Nur.
“Iswandi dan Kaharuddin ini akan mengembalikan kerugian Azhary Nur secara bertahap salam 4 bulan. Mulai 21 Maret 2023 hingga 21 Juli 2023 dan apabila tidak terealisasi, kedua pihak II itu bersedia untuk di proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, ” jelasnya.
Andi Alamsyah menerangkan, proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara yang dilakukan kejaksaan, mengacu pada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini As’ad mengatakan, restoratif Justice ini diluar peradilan. Ini perdamaian tanpa laporan polisi.
“Ini perdamaian para pihak. Tidak ada laporan polisinya. Kita hanya fasilitas perdamaian di Rumah Restoratif Justice Kejari Makassar, ” kata Asrini.(Jay)