Kajati Wakili Jaksa Agung Jadi Narasumber Seminar Pencegahan Tipikor Badan Usaha

Kajati Wakili Jaksa Agung Jadi Narasumber Seminar Pencegahan Tipikor Badan Usaha

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mewakili Jaksa Agung RI menjadi Narasumber Seminar Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Badan Usaha, di Hotel Four Points By Sheraton Makassar, Jumat (24/2/2023).

Selain Kajati Sulsel, Wakil Ketua KPK RI, Dr. Johanis Tanak, SH, MH

Bacaan Lainnya

dan Wakil Ketua Kadin Indonesia, Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., MH, MBA, juga dihadirkan sebagai narasumber.

Acara seminar nasional tersebut, di pimpin oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH, MH selaku Moderator.

Wakil Ketua KPK RI, Dr. Johanis Tanak diawal pembicaraannya mengajak kepada seluruh peserta seminar untuk mengatakan “Korupsi No… No… No…!!!” karena Lembaga KPK sudah banyak menangani kasus korupsi yang dilakukan Pelaku Usaha / Badan Usaha. Itu ada 373 Kasus Korupsi.

“Jadi hari ini, mari kita lakukan pencegahan korupsi dengan merenungkan sebuah tempat yang namanya penjara. Karena merupakan tempat bagi para mereka yang telah melakukan perbuatan jahat, buruk dan tercelah.

“Karena telah merugikan keuangan negara dan perekonomian. Sehingga berdampak pada masyarakat, bangsa dan negara,” ucap Johanis Tanak.

Johanis Tanak menyampaikan bahwa korupsi yang sering dilakukan Badan-badan usaha sejak 2004 hingga Desember 2022, itu sebanyak 904 Kasus penyuapan, 277 Kasus pengadaan barang dan jasa termasuk gratifikasi.

“Kemudian 57 Kasus penyalahgunaan anggaran, 50 Kasus TPPU, 27 Kasus pungutan, 25 Kasus perijinan dan 11 Kasus merintangi proses KPK, ” beber Johanis.

Sementara itu, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan keberhasilan pemberantasan korupsi yaitu penindakan dan pencegahan yang Efektif.

Sesuai dengan tema Seminar Nasional, yakni Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Badan Usaha sangat berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi regional.

“Untuk itu kita harus mengawal pertumbuhan ekonomi termasuk para pelaku Badan Usaha dengan “KEPASTIAN HUKUM, HUMANIS MENUJU PEMULIHAN EKONOMI” dengan mengutamakan pencegahan dari pada penindakan, ” jelas Leonard.

Leonard memberikan tips kepada Badan Usaha berupa strategi kinerja agar dapat mencegah pelaku usaha atau badan usaha agar tidak terjerat korupsi. Yakni melakukan empat hal yaitu, Transformatif, Adaptif, Inovatif dan Kolaboratif.

Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, selaku moderator menyimpulkan hasil Seminar Nasional yaitu dibutuhkan komitmen bersama, kesepakatan dan kesepahaman untuk menolak korupsi dalam menjalankan usaha. (Jay)