VIEWS: 88
MAKASSAR, UPEKS.co.id — Koordinator Wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Sulsel, tantang Kajati Sulsel baru, Leonard Eben Ezer Simanjuntak bongkar adanya dugaan korupsi di wilayah Sulsel.
Plt. Korwil ISMAHI Sulsel, Irvan Sabang mengatakan, ISMAHI Sulsel sebagai organisasi eksternal Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)/ Senat Fakultas Hukum, memberikan catatan kepada pimpinan Kejati Sulsel yang baru, untuk segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh oknum kepala daerah di Wilayah Sulsel.
Seperti dicontohkan Irvan, kasus dugaan korupsi Dana Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Parepare yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 6,3 Miliar.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Sulsel, karena seolah-olah aparat penegak hukum tidak punya nyali untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan menemukan siapa pelaku yang melatarbelakangi praktek korupsi tersebut.
“Catatan kami, ini selain berdasarkan hasil kajian dan juga sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo bahwa komitmen pemerintah memberantas korupsi tidak pernah surut, ” kata Irvan Sabang, Rabu (28/2/2023).
Irvan menilai, kasus tersebut sangat mungkin diungkap jika aparat penegak hukum mempunyai keberanian dan komitmen dalam menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum. Alasannya, terdapat bukti kuat bagi penegak hukum jika ingin mengejar pelaku utama dalam kasus tersebut.
“KISMAHI Tantang Kajati Baru Tuntaskan Kasus Korupsi di Sulselami menantang dan menanti keberanian Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam mengorganisasikan perangkatnya di daerah untuk mengejar pelaku utama kasus korusi dana kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Parepare, ” tegas Irvan.
“Karena menurut kajian kami, walaupun sudah ada pejabat daerah yang dihukum berdasarkan putusan pengadilan, namun masih menyisahkan pertanyaan besar bagi publik, ” sambungnya.
Karena lanjut Irvan, seperti yang diketahui bersama, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2299 K/PID.SUS/2021 yang pada pokoknya menolak Permohonan Kasasi JPU dan Terdakwa Muhammad Yamin, dan memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/PT MKS.
“Terungkap fakta-fakta persidangan yang menerangkan keterlibatan beberapa pejabat pemerintahan Kota Parepare, salah satunya ialah Walikota Parepare, Taufan Pawe, ” pungkas Irvan Sabang.
Menurut Irvan, pertimbangan dalam putusan a quo dapat dijadikan sebagai bukti permulaan beserta berkas-berkas perkara, sebelumnya sudah cukup bagi aparat penegak hukum untuk kembali memeriksa pejabat Pemerintah Kota Parepare yang lain.
Putusan Pengadilan dapat dijadikan alat bukti jika penegak hukum berani dan komitmen terhadap pemberantasan tipikor, dan kami rasa sudah cukup alat bukti bagi APH untuk membongkar kasus korupsi dan menangkap pelaku utamanya.
Namun, langkah tersebut sangat tergantung semangat keberanian dan komitmen para penegak hukum. Selain soal kualitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, ISMAHI juga menyoal kualiatas demokrasi menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dimana kata Irvan, terancam akan dicederai jika para pelaku tindak pidana korupsi masih memegang kendali pada organisasi pemerintahan, maupuan organisasi politik.
“Hal ini menjadi perhatian kami sebagai generasi muda dan peran aktif kami membantu pemerintah mengawasi jalannya pembangunan dan pelayanan publik. Jika kami tidak bisa memperbaiki dari dalam, paling tidak kami berupaya agar para pelaku korupsi tidak masuk dalam pemerintah untuk merampok uang rakyat, ” bebernya.
Selain itu lanjutnya, perlu diigatkan bahwa sebentar lagi kita memasuki tahun politik pada Pemilu 2024, jangan ciderai kualitas demokrasi dengan membiarkan para koruptor terus berkeliaran.
“Baik pada organisasi pemerintahan maupun organisasi politik, karena mereka akan semakin leluasa bertindak demikian, ” terang Irvan.(Jay)