MAKASSAR, UPEKS.co.id — Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, berhasil mengungkap tindakan kejahatan Ilegal Akses (Ilegal Access).
Kejahatan Ilegal Akses sendiri adalah tindakan memasuki, menerobos, melampaui, atau menjebol tanpa hak atau dilakukan secara ilegal melalui elektronik.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial BS (29) warga Jl Toa Daeng 3.
“Pelaku BS yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu, ditangkap di Jl Toa Daeng 3, Kecamatan Manggala Makassar dua hari lalu, ” kata Sutomo, Kamis (23/2/2023).
Penangkapan itu kata Sutomo, berawal dari penyelidikan anggota. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya, anggota langsung mengamankannya dan dibawah ke Polda untuk dilakukan introgasi.
Menurut keterangan pelaku lanjut Sutomo, ia melakukan kegiatan illegal akses dengan cara membuat akun website untuk meyakinkan para calon korban. Setelah korban mengakses akun website tersebut lalu mengisi data pribadi dan data finansial berupa informasi kartu kredit.
“Hingga pelaku itu berhasil mengambil data dan melakukan penukaran ke mata uang rupiah dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya. Seperti belanja bitcoin, pakaian, pulsa dan lainnya, ” ucap Sutomo.
Korbannya lanjut Sutomo, berada diluar negeri. Pelaku itu membuka akun korban dan memang terjadi ilegal akses dan yang diakses itu, akunnya berada di luar negeri.
Adapun barang bukti yang diamankan beber Sutomo, berupa satu unit perangkat PC (Keyboard, monitor, CPU), tiga lembar kartu debit ATM, satu lembar kartu kredit, satu unit HP dan akun email pelaku.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolda dan disangkakan pasal 46 ayat Jo pasal 30 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara, ” bebernya.(Jay)