ENREKANG, UPEKS.co.id — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang gelar rapat penetapan nominal zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi di Ruang Aula Kantor Baznas Enrekang, Jl. Jend. Sudirman No. 8. Kel. Galonta. Enrekang.
Hadir dalam acara tersebut selain para Pimpinan Baznas adalah Kepala Kantor Kemenag Enrekang, utusan MUI, Kabag Kesra, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, KUA, dan perwakilan dari lembaga zakat WIZ Enrekang.
Dalam rapat tersebut di atas disepakati bahwa takaran zakat fitrah tidak berubah yakni, 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter dengan tiga jenis harga.
Beras kualitas premiun, 3,5 liter Rp. 35.000;
Beras kualitas menengah, 3,5 liter Rp. 30.000
Beras kualitas standar, 3,5 liter Rp. 27.000
Fidyah, Rp. 35.000 perhari.
Pimpinan Baznas Enrekang, sekaligus mewakili MUI Enrekang, Dr. Ilham Kadir, dalam rapat tersebut menyatakan bahwa harga beras di atas adalah harga umum dari beberapa pasar.
“Mewakili pasar Enrekang, Alla, dan Baraka. Juga mewakili mereka yang belanja beras kualitas premium di toko supermarket,” jelasnya.
Selain penetapan zakat fitrah ditetapkan pula untuk fidyah bagi mereka yang tidak mampu puasa karena alasan dibenarkan syariat.
“Fidyah tahun ini diputuskan 35 ribu perhari bagi Yang tidak mampu puasa karena alasan Yang dibernarkan, ada kenaikan dibanding tahun lalu yang senilai 25 ribu, ” terang Ilham Kadir.
Untuk waktu pembayaran zakat bisa dimulai sejak awal Ramadhan hingga malam terakhir, namun disarankan agar bayar zakat lebih awal agar dapat didistribusikan lebih cepat.
“Tempat pembayaran zakat fitrah, zakat harta infak, adalah di masjid-masjid Yang telah dibentuk Unit Pengumpul Zakat, atau UPZ, ” jelas Penulis Buku “Filosofi Zakat” ini.
Rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah tahun ini dipercepat agar pengumpulan dan pendistribusian bisa lebih efektif dan efisien, harap Pimpinan Baznas Enrekang ini. (Sry)