KOLAKA,UPEKS.co.id— Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kades kembali diuji dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Sekda Kolaka Sultra H Poitu Murtopo dihadapan wartawan menegaskan bahwa ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa (Kades) harus netral dalam menghadapi Pemilihan Umum(Pemilu) tahun 2024 mendatang.
“Itu jelas aturannya ASN, TNI, Polri dan Kades harus netral dalam Pemilu tahun 2024 mendarang, bahkan wartawan pun harus netral,”ungkap Sekda usai membawakan materi sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif netralitas ASN Pemilu 2024 berlangsung di aula Top Swalayan, Kamis (8/12/22).
Ditanya bagaimana bila ada ASN yang melakukan pelanggaran mendukung salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) maupum Calon Legislatif (Cakeg), Sekda menjelaskan bahwa bilamana hal itu terbukti ada ASN melakukan oekanggaran dengan mendukung salah satu pasangan calon misalnya memakai atribut pasangan calon Pilkada atau Caleg, atau terbukti memasang baliho dari pasangan salah satu pasangan calon, maka ASN itu harus diproese pidana termasuk sanksi pemecatan.
“Jadi bukan hanya ASN saja, TNI, Polri, Kades bahkan Wartawan pun harus netral dalam Pemilu,” kata Sekda Poitu.
Untuk itu kata Sekda setiap ada pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri dan Kades harus dilaporkan agar bisa diproses, bilamana tidak ada laporan maka tentunya pelanggaran itu tidak bisa duprrose. Untuk itu peranan wartawan melalui media cetak, during dan semua sarana yang diatur oleh UU Pers melakukan publikasi memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tahu aturan mainnya dalam menghadapi Pemilu akan datang.
“Jadi setiap pelanggaran Pilkada itu harus dilaporkan, kalau tidak dilaporkan maka tentunya tidak bisa diproses,” ujarnya.
Dikatakannya pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri dan Kades itu sanksi pidananya 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta, hingga sanksi pemecatan.
Diatanya bagaimana bilamana ada ASN yang menjadi korban karena menjalankan kebijakan dari atasannya, untuk mendukung salah satu kandidat dalam Pilkada, Sekda menegaskan bilamana hal itu terjadi maka selain ASN tersebut diproses pidana termasuk yang didukung didiskualifikasi, itu jelas aturannya.
“Jadi jangan main- main kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum,” tegasnya.
Meski demikian ASN juga berhak untuk datang mendengankan setiap ada penyampaian visi misi calon yang berkampanye, tapi tidak bisa menggunakan atribut.
“Jadi kalau ada ASN yang hadir dalam kampanye penyampaian visi misi salah satu calon, itu tidak jadi masalah tetapi jangan menggunakan atribut calon tersebut,” pungkasnya.
Acara sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif netralitas ASN Pemilu 2024 dilaksanakan oleh Bawaslu Kolaka. Dihadiri oleh Sekda Kolaka H Poitu Murtopo, Ketua Bawaslu Kolaka Juhardin, Laode Taalami Ketua TPD DKDD RI Wilayah Sultra, 80 ASN dari semua OPD, Camat dan 20 orang waryawan dari berbagai media. (pil)