SIDRAP,UPEKS.co.id— Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo Kabupaten Sidrap kedatangan Tim Surveyor Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), Kamis 1 Desember 2022.
Tim surveiyor (penyurvei) terdiri dr. Hikmawaty Andi Achmad, M.Kes.,FIHFAA dan drg. Andi Murniati, M.Kes.,FIHFAA. Mereka diterima Sekretaris Daerah, H. Basra didampingi Direktur Utama UPT RSUD Nene Mallomo, drg. H. Sahriah Usman, Sp.KG di Aula RSUD Nene Mallomo.
Turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal, Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Andi Rachmat Saleh. Tampak pula Direktur RSUD Arifin Nu’mang, dr. Budi Santoso, Direktur RS Anugrah, dr. Sunarto serta jajaran UPT RSUD Nene Mallomo.
Sekda Sidrap H. Basra mewakili Bupati Sidrap mengucapkan selamat datang kepada tim penyurvei yang akan melakukan proses tahapan akreditasi.
Dikatakan Basra, untuk membantu RSUD Nene Mallomo ini lebih baik, tentunya Rumah Sakit dituntut untuk terus memberikan pelayanan yang berkualitas. Untuk itu, kata Basra, survei Akreditasi ini penting dalam rangka membantu pihak Rumah Sakit melihat dan mengetahui kualitas pelayanan yang diberikan.
Basra yang dilantik menjadi Sekda Sidrap awal pekan ini selanjutnya berharap, RSUD Nene Mallomo dapat meraih peringkat Akreditasi yang lebih baik dari Utama menjadi Paripuna.
“Kepada pihak Rumah Sakit untuk bisa mengikuti dan mematuhi apa yang menjadi arahan dari Ketua dan Anggota Tim Survei LAFKI. Semoga kebersamaan ini terus berjalan dan menghasilkan apa yang diharapkan oleh tim survey dan juga pihak rumah sakit,” ungkap Sekda Sidrap H Basra.
Sementara dr. Hikmawaty Andi Achmad mengatakan, tujuan survei oleh LAFKI di antaranya agar ke depan Rumah Sakit dapat memberikan pelayanan kepada pasien yang berorientasi pada mutu pelayanan dan keselamatan pasien termasuk SDM Rumah Sakit.
Hikmawaty menjelaskan bahwa, Akreditasi dilaksanakan dengan suka cita, bukan suatu momok untuk dilaksanakan, tetapi melainkan semangat berproses untuk Akreditasi.
Akreditasi, kata Hikmawaty merupakan pengakuan mutu pelayanan Rumah Sakit melalui penilaian standar yang telah disetujui Pemerintah. Akreditasi akan diulang setiap tiga tahun sesuai Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Insa Allah kalau RSUD Nene Mallomo ini akan mendapatkan nilai lulus. Itu setelah kami melihat secara daring beberapa waktu lalu. Bahwa apa yang diharapkan oleh elemen-elemen pada umumnya sudah memenuhi, jadi keberadaan kami di sini tinggal mencocokkan saja apa yang sudah di-upload, apakah itu sudah sesuai yang telah dilaksanakan di lapangan,” terang Hikmawaty.
“Olehnya itu, setelah proses akreditasi ini, ke depan dalam memberikan mutu pelayanan kesehatan semakin baik dan berkesinambungan,” jelas Hikmawaty.
Sebagai informasi, proses Akreditasi RSUD Nene Mallomo tersebut akan berlangsung selama dua hari, 1 hingga 2 Desember 2022. (Risal Bakri)