JAKARTA, Upeks.co.id — Provinsi Sulsel sebagai salah satu badan publik menorehkan prestasi luar biasa di bidang Keterbukaan Informasi Publik. Tahun ini untuk pertama kalinya Pemprov Sulsel berhasil meraih predikat Informatif berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Komisi Informasi Pusat. Sebelumnya, Sulsel hanya berada di posisi Cukup Informatif beberapa tahun belakangan.
Berdasarkan penilaian Self Assesment Quistionnaire (SAQ), Verifikasi Faktual, Uji Publik dan Visitasi, Sulsel mampu meraih nilai akhir mendekati sempurna yakni 98,21. Perolehan nilai tersebut menempatkan Sulsel berada pada posisi 5 besar provinsi paling Informatif di Indonesia bersama dengan provinsi lain seperti Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bangka Belitung. Disusul kemudian oleh provinsi Jawa timur, Banten, Bali, DKI Jakarta dan Yogyakarta.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dihelat Komisi Informasi Pusat di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (14/12/2022).
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yusgiantoro dalam sambutannya mengapresiasi badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif.
“Penganugerahan ini menjadi cara kami di Komisi Informasi untuk memacu keterbukaan informasi publik sebagai upaya mewujudkan Good Governance. Ini tidak semata mata seremonial saja tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Donny.
Dalam kesempatan ini, hadir Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Amson Padolo mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk menerima penghargaan tersebut. Amson menyebut predikat informatif membuktikan komitmen Pemprov Sulsel dibawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk mendorong Keterbukaan Informasi Publik.
“Predikat informatif ini merupakan yang pertama kalinya diraih oleh Pemprov Sulsel, ini tidak lepas dari komitmen pak Gubernur yang terus mendorong Keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar mewujudkan good Governance di Sulsel”, ujar Amson.
Turut mendampingi Amson Padolo, Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib yang juga adalah Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sulsel.
Untuk diketahui, Komisi Informasi Publik menetapkan 5 kategori penilaian Keterbukaan Informasi publik bagi 372 badan publik di Indonesia. 5 Kategori tersebut yakni Informati dengan rentang nilai 90-100; menuju informatif dengan rentang nilai 80-89,9; cukup informatif dengan rentang nilai 60-79,9; kurang informatif dengan rentang nilai 40-69,9; dan terakhir tidak informatif dengan nilai dibawah 39,9.(*)