Korban Investasi Bodong Laporkan Oknum Penyidik di Propam Polda Sulsel

Korban Investasi Bodong Laporkan Oknum Penyidik di Propam Polda Sulsel

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Korban investasi bodong Algopacks, Frengky Harlindong keluhkan laporannya di Polda Sulsel. Pasalnya, hingga saat ini Laporan Polisi No. STTLP/B/432/XII/2021/SPKT/POLDA SULSEL, belum ada kejelasan dari penyidik yang menanganinya.

Laporan tersebut saat ini diketahui ditangani oleh penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel. Namun laporan korban sejak tahun lalu itu, belum ada perkembangan dari penyidik yang menanganinya.

Bacaan Lainnya

Korban Investasi bodong, Frengky Harlindong didampingi kuasa hukumnya, Freya Ariadi mengatakan, laporannya itu dilakukan di Polda Sulsel 7 Desember 2021 lalu. Hanya saja, belum ada kejelasan.

Alasan penyidik kata Frengky, berkas masih di Polisi. Sampai di kejaksaan belum disidangkan. Pihaknya pun tidak mengerti apa alasannya. Diakuinya, beberapa kali meminta kepada pihak penyidik, kenapa barang bukti dari pelaku tidak disita. Pelaku pun tidak ditahan. Padahal, statusnya tersangka.

“Itulah yang kami laporkan ke Propam, supaya bagaimana kasus ini bisa berjalan dengan baik dan benar. Kami minta agar ditindak lanjuti,” tegas Prengky saat ditemui usai melapor di Propam Polda Sulsel, Kamis (15/12/22).

Frengky menceritakan, laporannya itu sudah 1 tahun lebih. Berkas belum bisa di P-21. Sehingga Frengky mempertanyakan kapan bisa disidangkan kasus itu. Sementara pelaku ini, masih berkeliaran. Malah masih membuat juga aplikasi-aplikasi penipuan yang lain lagi. 

“Kasusnya investasi bodong. Itu asalnya bermula Algopacks. Ini barang siapa yang berinvestasi di situ, bisa mendapatkan penghasilan 300 persen, dalam waktu 3 tahun. Tapi 300 persen ini diberikan per hari, sehingga setiap investor itu bisa menjadikan investasinya sebagai penghasilan rutin dan sebulan itu dicarikan,” bebernya.

Tapi kata Frengky, baru berjalan 2 sampai 4 bulan itu sudah macet aplikasinya. Pertama dengan alasan maintenance. Tapi, pada akhirnya kelihatannya maintenance ini punya maksud tertentu. 

Kemudian terlapor suruh alihkan ke aplikasi yang lain. Aplikasi yang baru. Disuruh untuk aktifkan aplikasi yang baru, harus deposit lagi sejumlah uang baru akunnya bisa aktif. Kemudian aset yang ada di aplikasi yang lama itu disuruh pindahkan.

“Nah, sebagian member melakukan dan mengikuti arahannya. Tapi, sebenarnya tanpa kita sadari bahwa kontrak yang ada di aplikasi pertama itu, sudah sama sekali diabaikan,” sebutnya.

Karena waktu hanya berjalan beberapa bulan, rupanya hal yang sama juga dilakukan oleh terlapor. Dibuat lagi hal yang sama, kemudian sudah persiapkan lagi aplikasi yang baru.

Sistemnya lanjut Frengky, investasi misalnya 1.000 Dollar, itupun dia punya kurs dollar itu Rp 16 ribu, itupun kalau dibeli. Jadi, Rp 16 ribu kemudian dari 1.000 dollar itu dalam 3 tahun menjadi 3.000 Dollar. 

“Setiap hari, setiap detik, dia terus menghasilkan dari 1.000 Dollar itu. Kalau saya pribadi, kerugian sekitar Rp 200 juta. Tapi, ada teman-teman juga menjadi saksi dan korban. Dilaporan saya itu, total seluruh mungkin mencapai Rp 10 Miliar lebih,” tutupnya. (Jay)