MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pada kasus raibnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang.
Penahanan dilakukan tim penyidik, setelah menetapkan tersangka. Usai menetapkan tersangka dugaan raibnya beras 500 ton tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan, pada Rabu (14/12/22).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hary Surachman mengatakan, setelah diterbitkan surat perintah penyidikan pada 25 November kemarin dan setelah dilakukan pemeriksaan, berkesimpulan telah ditemukan minimal dua alat bukti.
“Kemudian kami menetapkan tersangka yakni saudara I selaku rekanan. Tersangka disangkakan pasal 3 UU Tipikor, ” kata Hary didampingi Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Hanung Widyatmaka, Rabu (14/12/22).
Setelah menetapkan tersangka sebut Hary, kemudian diterbitkan surat penahanan selama 20 hari kedepan terhitung pada 14 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 dan tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar.
“Alasan dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Apalagi akibat perbuatan, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 5 miliar, ” sebutnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Maros ini menerangkan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka. Pihak Bulog sendiri juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Saksi kurang lebih 10 orang sudah diperiksa termasuk pihak bulog.
“Tersangka ini sudah keluarkan 500 ton beras dari Bulog. Itu dikeluarkan secara bertahap ada 200 ton perhari dan dilakukan selama kurang lebih satu bulan dan dijual kembali atau dikomersilkan, ” terang Hary.
“Modusnya bekerja sama dengan oknum Bulog di Cabang Pembantu Pinrang untuk mengeluarkan beras.
Intinya saat ini kita juga masih dalami kasus tersebut, ” sambungnya.(Jay)