Hingga November 2022, 170.899 Kendaraan Baru Teregister di Sulsel

Hingga November 2022, 170.899 Kendaraan Baru Teregister di Sulsel

MAKASSAR,UPEKS.co.idSubdit Regident Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, mencatat atau meregistrasi sedikitnya ratusan ribu kendaraan baru di Sulsel selama Januari hingga November 2022.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu menjelaskan, ratusan ribu kendaraan baru yang teregister di samsat jajaran Ditlantas Polda Sulsel itu, kategori kendaraan roda empat (mobil) hingga roda dua (motor).

Bacaan Lainnya

“Untuk roda dua ada 127.761 unit dan roda empat 30.801 unit. Kendaraan yang teregister itu mulai Januari hingga November 2022. Kalau 2021 roda dua 127.761 dan roda empat 31.494, ” jelas Restu saat ditemui di kantornya, Rabu (21/12/22).

Mantan Koorspripim Polda Sulsel ini menyebut, kendaraan roda empat khusus mobil penumpang jenis sedan sebanyak 409 unit, Station Wagon 687 unit, Mini Bus 19.259, Jeep 1.446 dan lainnya 2 unit.

“Sementara kendaraan penumpang untuk umum/perusahaan jenis Sedan ada 4 unit, Mini Bus 35 unit dan Jeep 9 unit. Sedang kendaraan pemerintah jenis Sedan 8 unit, Station Wagon 1 unit, Mini Bus 134 unit Jeep 12 unit, ” sebutnya.

Untuk jenis kendaraan mobil bus lanjut Restu, perorangan/bukan umum 43 unit, umum/perusahaan 32 unit, pemerintah 1 unit. Jenis Micro Bus perorangan 59 unit, perusahaan 9 unit dan pemerintah 6 unit.

“Kalau untuk mobil untuk barang jenis pick up perorangan sebanyak 5.999, perusahaan 3 unit, pemerintah 14 unit. Jenis Deliver Van untuk perorangan 293 unit dan pemerintah 1 unit. Jenis truk perorangan 1.738 unit, perusahaan 39 unit, dan Pemerintah 3 unit. Jenis Tangki perorangan 19 unit dan perusahaan 3 unit. Double Cabin perorangan 421 unit, perusahaan 26 unit dan pemerintah 6 unit,” lanjutnya.

Sementara sepeda motor jenis motor solo untuk perorangan 134.154 unit, perusahaan 15 unit dan pemerintah 453 unit. Jenis motor roda tiga perorangan 412 unit dan pemerintah 72 unit. Scooter untuk perorangan 4.075 dan pemerintah 59 unit. Jenis Trail perorangan 857 unit.

Kendaraan khusus jenis pemadam kebakaran untuk perorangan ada 3 unit dan perusahaan 1 unit. Mobil Ambulance untuk perorangan 7 unit, pemerintah 15 unit dan CC/CD 1 unit. Fork Lift untuk pemerintah 1 unit dan jenis lainnya untuk perusahaan 4 untuk serta pemerintah 2 unit.

“Ada juga kendaraan listrik. Untuk mobil ada 37 unit dan motor 13 unit,” terang Perwira Polri dua bunga ini. (Jay)