ENREKANG, UPEKS.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang kembali menggelar rapat koordinasi dalam rangka melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang aman, damai dan berkualitas.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah bagaimana melakukan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak antara lain dengan para Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah Bagaimana melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang.
Rapat Koordinasi (Rakor) Identifikasi Problematika Hukum Dalam Pemilu 2024 yang diselenggarakan di Cafe & Resto Satu Sudut, Jl. H.O.S Cokroaminoto No. 22 Enrekang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Upi Hastuti, S.Ag.,M.H, pejabat dari Kejaksaan Negeri Enrekang, Polres Enrekang, Kodim 1419 Enrekang, Pengadilan Negeri Enrekang, Kesbangpol, Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Bawaslu Enrekang serta para Camat se-Kabupaten Enrekang.
Selain itu, Rakor ini dihadiri langsung Ketua KPU Enrekang, Haslipa, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Enrekang, Baharuddin bersama jajaran Staf Sekretariat KPU Enrekang.
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Upi Hastati memaparkan pentingnya menjalin sinergitas dengan APH dalam rangka membangun kesepahaman dan keselarasan saat menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
“Kita sadari bahwa pada setiap perhelatan Pemilu selalu berpotensi terjadinya pelanggaran, baik dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu maupun dari Peserta Pemilu. Olehnya itu, kegiatan ini kiranya menjadi langkah preventif untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pemilu mendatang”, ujarnya.
” Meski disadari, mustahil jika dalam penyelenggaraan Pemilu sama sekali tak ada pelanggaran yang dilakukan, namun setidaknya KPU dan seluruh Stakeholder terus berusaha melakukan upaya-upaya agar peluang terjadinya pelanggaran bisa sekecil mungkin terjadi”. Tambahnya.
Sementara itu Sudirman,Kanit Tipiter Polres Enrekang juga menyampaikan hal yang sama. Dia mengatakan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, ada banyak pelanggaran terjadi yang dilakukan oleh masyarakat.
“Data pada Pemilu 2019, kebanyakan pelanggaran terjadi diakibatkan ketidaktahuan pada regulasi dan aturan Pemilu. Baik oleh penyelengara Pemilu tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan, lebih-lebih oleh Peserta Pemilu”, tegasnya.
Oleh karena itu, pada Pemilu 2024 mendatang, Sudirman meminta agar KPU lebih pro aktif melakukan sosialisasi tentang regulasi atau aturan hukum dalam Pemilu. Memberikan pencerahan kepada masyarakat terlebih kepada para penyelenggara Adhoc ditingkat Kecamatan, desa dan Kelurahan.
Kasub Seksi Pra Penuntutan dari Kejaksaan Negeri Enrekang yang juga selalu Narasumber menjelaskan jenis-jenis pelanggaran hukum dalam Pemilu.
“Undang-undang Pemilu telah mengklarifikasi beberapa jenis pelanggaran hukum dalam Pemilu, antara lain pelanggaran administrasi, baik administrasi maupun kode etik. Selanjutnya sengketa Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) serta tindak pidana Pemilu,” katanya.
Dia menjelaskan setiap jenis pelanggaran tersebut, lembaga yang berwenang menangani juga berbeda-beda, mulai dari Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung hingga Mahkamah Konstitusi.
“Tentu kita mengharapkan kegiatan Rakor ini menjadi wadah sharing untuk saling mengingatkan dan bersilaturahim tentang pentingnya berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu khususnya pada 2024”. Pungkasnya
Dalam pelaksanaan Rakor Identifikasi Problematika Hukum Dalam Pemilu 2024, para peserta begitu antusias dan semangat dalam menyimak serta memberikan banyak tanggapan terhadap seluruh paparan yang disampaikan oleh narasumber. (Sry)

