Nurul Hidayat Sebut Produk Bantuan Hukum Jamin Akses Keadilan Bagi Warga Kota Makassar

Nurul Hidayat Sebut Produk Bantuan Hukum Jamin Akses Keadilan Bagi Warga Kota Makassar

Nurul Hidayat Sebut Produk Bantuan Hukum Jamin Akses Keadilan Bagi Warga Kota Makassar

MAKASSAR, Upeks.co.id  – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Hidayat menilai hadirnya produk bantuan hukum bagi masyarakat atau penduduk kota lebih memudahkan akses keadilan dan pemenuhan hak.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Nurul pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Khas Makassar, Jl Andi Mappanyukki, Sabtu (5/11/2022).

Nurul Hidayat Sebut Produk Bantuan Hukum Jamin Akses Keadilan Bagi Warga Kota Makassar

“Hadirnya Perda ini dalam rangka menfasilitasi masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk produk hukum dan membantu penduduk kota terhadap masalah hukum yang dihadapi,” ujarnya.

Tujuannya, kata Anggota Komisi B DPRD Makassar ini, untuk menjamin dan memenuhi hak-hak penduduk kota di Makassar dalam akses keadilan terhadap masalah hukum.

“Dalam perda ini kalau kita pahami banyak yang membantu masyarakat kita dalam bantuan hukum, apalagi kepada warga yang status sosialnya menengah kebawah,” terang Nurul Hidayat.

Lawyer dari NRH Advokat and Partner, Ricardo menyampaikan yang perlu dipertanyakan mengapa ada bantuan hukum? Karena akses dalam hal pemenuhan keadilan untuk masyarakat umum sangat bermanfaat dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Sebagai contoh dalam hal bantuan hukum ada namanya mitigasi dan non mitigasi atau penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, misalnya mediasi antar pihak, negosiasi dan konsultasi kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum,” katanya.

Lebih jauh, alumni Fakultas Hukum Unhas itu menjelaskan masyarakat perlu mengetahui bahwa bantuan hukum ini mempunyai syarat dan tata caranya, seperti bantuan hukum diberikan setiap orang atau kelompok tidak mampu dalam menghadapi masalah hukum.

“Jadi pemohon harus menyediakan fotocopy KTP dan kartu keluarga, yang membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah penduduk kota Makassar, serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah setempat,” jelasnya.

Sementara, Asisten I Pemkot Makassar, Andi Muhammad Yasir mengatakan pemerintah kota memberikan perhatian besar terhadap masyarakat yang memiliki persoalan hukum secara gratis melalui kepala bagian hukum bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum lainnya.

Karena itu, Yasir meminta kepada masyarakat agar lebih memahami seperti apa produk bantuan hukum yang dihadirkan eksekutif dan legislatif Kota Makassar dalam rangka pemenuhan hak masyarakat.

“Jadi kalau ada warga kita yang memerlukan bantuan hukum langsung saja ke pemerintah setempat, jangan person to person dengan lembaga lain karena kadang mengakibatkan tidak optimalnya layanan bantuan hukum,” pungkasnya. (*)