Marak Penemuan Mayat Bayi, Polrestabes Bakal Tingkatkan Razia Kos-kosan dan Penginapan

Marak Penemuan Mayat Bayi, Polrestabes Bakal Tingkatkan Razia Kos-kosan dan Penginapan

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, bakal tingkatkan razia kos-kosan dan tempat penginapan yang ada di Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, hal itu bakal dilakukan kepolisian, lantaran banyaknya penemuan mayat bayi yang diduga dibuang oleh orang tuanya. 

Bacaan Lainnya

“Karena berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, penemuan jenazah bayi itu, karrna dibuang oleh orang tuanya akibat hasil hubungan gelap atau diluar nikah,” kata Reonald, Senin (28/11/22).

Reonald menyebut, setidaknya ada sembilan orok bayi yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Kota Makassar. Termasuk kasus pembuangan tujuh orok bayi yang sempat viral di berbagai sosial media.

“Untuk tahun ini, kurang lebih ada sembilan mayat berupa orok bayi yang ditangani. Rata-rata pembuangan orok dilakukan oleh pasangan muda-mudi yang belum menikah,” sebut Reonald.

Para pelaku pun lanjut lanjut perwira Polri dua bunga ini, pelaku menghilangkan jejak dengan menggugurkan kandungan. Mereka malu karena hamil di luar nikah.

Untuk mengantisipasi terjadinya kasus yang serupa ke depannya, AKBP Reonald Simanjuntak memberikan imbauan kepada pemilik indekost, wisma dan motel agar lebih ketat.

“Kami meminta kepada para pengelola kos-kosan , motel, wisma agar betul-betul mengecek dan memeriksa identitas dan status yang menginap atau tinggal,” imbuhnya.

Dia juga berharap para pengelola indekos, motel, penginapan agar melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan dari penghuni.

“Kalau ada kegiatan-kegiatan mencurigakan agar segera melaporkan di kantor kepolisian,” harapnya.

Tak hanya itu, saat ini ada ketentuan yang mengatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam pasal tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara 1 tahun.

“Jadi selain tindak pidana menggugurkan kandungannya, ada pula undang-undang tentang larangan berhubungan seks diluar nikah. Itu ancaman pidananya 1 tahun penjara,” terang Reonald. (Jay)