KOLAKA,UPEKS.co.id— Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kolaka, LM Hasimin diminta tanggapannya media ini terkait pernyataan Ketua DPRD Kolaka H Syaifullah Halik agar penerapan Perda No.10 tahun 2017 segera dilaksanakan sebelum berakhir masa kepemimpinan Bupati Kolaka H Ahmad Safei tahun 2024 mendatang, pada hal Perda tersebut sudah lama disahkan sebagai peraturan daerah.
Kepada media ini, Hasimin menjelaskan bahwa, urgensi dari Perda No.10 tahun 2017 tentang penamaan jalan dan penomoran rumah, pihaknya sepakat untuk segera ditindak lanjuti.
Meski demkian kata Hasimin, harus dipersiapkan lebih dulu petunjuk teknisnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) terkait lembaga atau organ apa yang akan melaksanakannya.
“Tetapi sampai saat ini belum ada kebijakan organ/lembaga mana yang harus melaksanakannya,” jelas Hasimin.
Selain itu kata Hasimin bahwa, dalam pelaksanan Perda tersebut tidak terlepas dari anggaran. Menurutnya dari 24 SKPD dilingkungan Pemda Kolaka, maka SKPD yang paling ideal dalam menerapkan penamaan jalan adalah Dinas Perhubungan, kalau masalah penomoran rumah bisa dengan melibatkan wilayah kecamatan masing-masing.
“Jadi kalau kebijakannya Dinas Perhubungan yang ditunjuk dalam menetapkan Perda tersebut maka harus dipersiapkan anggarannya melalui APBD agar penerapan Perda itu segera ditindak lanjuti,” kata Hasimin.
Diakuinya selama ini masih banyak nama-nama jalan di Kolaka yang tidak mempunyai nilai filosopi maupun nilai historisnya. Dengan adanya Perda ini yang mengatur hal itu tentunya akan ditindak lanjuti dengan peraturan lainya salah satunya adalah Peraturan Bupati(m (Perbup).
Namun dalam Perda tersebut kata Hasimin tidak spesifik klasifikasi jalan yang akan dijadikan sebagai icon yang bernilai sejarah, bukan hanya sekedar mencantumkan nama jalan, tetapi harus ditinjau dari aspek nilai kepahlawanan, maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut.
Penetapan nama jalan kata Hasimin yang memiliki nilai kepahlawanan itu mungkin bisa diterapkan dalam wilayah Kota Kolaka. Tetapi di wilayah kecamatan lainnya mungkin saja ditempat itu ada nama tokoh baik itu tokoh pemuda, tokoh perempuan, atau yang dianggap memiliki jiwa kepahlawanan mungkin perlu diabadikan pada nama jalan
“Jadi penamaan jalan juga tidak terlepas dari kearifan lokal, berdasarkan zonasinya, dengan demikian maka tidak lagi nama jalan yang aneh-aneh tetapi memiliki nilai historis,” pungkas Hasimin alumni Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. (pil)