DPP APINDO Sulsel Tunggu Uji Materil Atas Permenaker 18/2022 Terhadap Upah Minimun 2023

DPP APINDO Sulsel Tunggu Uji Materil Atas Permenaker 18/2022 Terhadap Upah Minimun 2023

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Pengumuman Gubernur Sulawesi Selatan akan Kenaikan 6,9 persen membuat UMP Sulsel 2023 naik menjadi Rp3.385.145 dari UMP sebelumnya atau tahun 2022, Rp3.165.876 ditahun ini disikapi Apindo menunggu hasil Uji Materil Permenaker 18/2022 di MA.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Suhardi mengatakan, kondisi Perusahaan saat ini masih pemulihan. Setelah dihantam Pendemi juga kenaikan BBM turut mempengaruhi tingkat kesehatan perusahaan yang baru mau berbenah.Kenaikan UMP yg tinggi tentu memberatkan Perusahaan,

Bacaan Lainnya

Menurut Suhardi, Apindo Sulsel masih berharap kembali kepada penerapan PP 36/21 yang kenaikannya sekitar 0,54 % atau 17 ribu dibanding tahun ini.

“Permenaker 18/2022 telah mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP 36/2021

dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dengan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu,” ujarnya.

UUCK (Cipta Kerja) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP 36/2021 telah mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan termasuk di dalamnya formula penghitungan upah minimum yang sesuai dengan filosofi upah minimum sebagai jaring pengaman (safety net) dan mengakomodir kondisi ekonomi (pertumbuhan ekonomi atau inflasi) serta ketenagakerjaan. UUCK dan PP 36/2021 juga seharusnya tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran lain ataupun mengambil kebijakan lain. (rls)