
Sengkang, Upeks.co.id – Per 1 Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Atas capaiannya tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo menandatangani Rencana Kerja dengan BPJS Kesehatan pada Selasa (27/09).
Bupati Wajo, H. Amran menjelaskan capaian UHC menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat Kabupaten Wajo. Hal tersebut karena dengan predikat yang didapat, masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Nantinya, peserta yang belum terdaftar sebagai peserta akan didaftarkan dan iurannya akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo saya berterima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Watampone yang mendukung dalam capaian UHC ini. Kami berharap, mudah-mudah momen ini menjadi pemicu untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Wajo,” ucap Amran.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Wajo, Fauziah Firman menjelaskan bahwa dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman UHC oleh Pemerintah Kabupaten Wajo dan BPJS Kesehatan, kini tugas selanjutnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.
“Edukasi tentang hak dan kewajiban peserta Program JKN sangat penting karena setiap peserta JKN di Kabupaten Wajo wajib memahami prosedur agar dapat merasakan manfaat pengobatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Fauziah juga menegaskan, BPJS Kesehatan Kabupaten Wajo senatiasa memberikan pelayanan administrasi yang prima serta menjaga mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN.
Sampai saat ini, BPJS Kesehatan Kabupaten Wajo telah menjalin kerjasama dengan sebanyak 39 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang meliputi Puskesmas, klinik pratama dan dokter praktik perorangan dan empat rumah sakit. Fauziah berharap, seluruh fasilitas kesehatan Mitra BPJS Kesehatan dapat melayani peserta JKN dengan prima dan paripurna.
“Sehingga dengan status UHC ini, masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu khawatir akan pelayanan kesehatan karena telah cukup untuk memenuhi kebutuhan,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, predikat UHC ini merupakan kali kedua yang diterima oleh Kabupaten Wajo dimana sebelumnya pada tahun 2020 sudah mendapatkannya. Diharapkan Kabupaten Wajo dapat menjaga momentum yang baik ini dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Wajo.