Pepaksi Minta Pemerintah Anggarkan Dana Purnabakti untuk Kepala Desa

Pepaksi Minta Pemerintah Anggarkan Dana Purnabakti untuk Kepala Desa

Makassar,Upeks.co.id— Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP Pepaksi) meminta pemerintah untuk menganggarkan Dana Purnabakti bagi para Kepala Desa (Kades) maupun mantan Kades yang telah berakhir masa periodenya.

Ketua umum DPP Pepaksi, Dr. H. Sindawa Tarang, SH., MM., MH mengatakan, pengabdian Kepala Desa sebagai ujung tombak pemerintahan dan pembangunan seharusnya dapat dihargai oleh negara/daerah dalam bentuk pemberian Dana Purnabakti dan uang kehormatan disetiap akhir masa periode.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana aparatur lainnya, seperti anggota DPR RI yang mendapatkan dana pensiun seumur hidup. Padahal, pengabdiannya hanya lima tahun. Itupun gaji/tunjangan dan fasilitas yang diterima selama menjabat sudah sangat banyak, yang akhir-akhir ini mendapat banyak sorotan dari masyarakat,” katanya.

Bung ST, sapaan akrab Sindawa Tarang, mengungkapkan, bahwa seluruh aparatur di republik ini mendapatkan dana purnabakti/uang pensiun, termasuk karyawan BUMN. Bahkan, swasta juga ada uang pesangon. Sedangkan kepala desa tidak diberikan dana purnabakti maupun uang kehormatan.

“Sampai saat ini, jangankan uang purnabakti atau yang sejenisnya. Bahkan, kertas selembarpun sebagai penghargaan ucapan terima kasih tidak pernah diberikan oleh negara maupun daerah,” tandasnya.

“Saya rasa ini sangat tidak adil bagi Kepala Desa. Bukan hanya Kepala Desa, tapi seharusnya diberikan juga kepada aparatur desa, pimpinan dan anggota BPD,” lanjut mantan Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dua periode itu.

Bung ST juga menegaskan, selain dana purnabakti, pemerintah seharusnya memberikan layanan kesehatan gratis kepada Kepala Desa bersama aparaturnya. Termasuk layanan asuransi kecelakaan dan jiwa, mengingat tugas dan tanggungjawab seorang kepala desa cukup berat. Khususnya dalam memberikan pelayanan kemasyarakatan yang nyaris tanpa batas waktu jam kerja.

“Oleh karena itu, mereka yang sudah berjasa melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pembinaan Kantibmas selayaknya diapresiasi oleh pemerintah untuk diberikan dana purnabakti dan sejenisnya. Demi rasa keadilan,” pungkasnya. (rif)

Pos terkait