MAKASSAR,UPEKS.co.id— Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, telah menetapkan tersangka terhadap Selvi Ahmad Firdaus, Owner PT SLV Modern Travelindo atau SLV Travel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta mengatakan, setelah ditetapkan tersangka pihaknya juga dalam waktu dekat ini bakal melakukan penangkapan terhadap Selvi Ahmad Firdaus.
“Untuk kasus SLV, setelah melakukan pemeriksaan para korban, alat bukti yang ada, termasuk sudah dilaksanakan gelar kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tinggal akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Selvi,” kata Helmy, Rabu (19/10/22).
Perwira Polri tiga bunga ini menyebut, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lain atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Selvi Ahmad Firdaus. Namun, Helmy belum mau menjelaskan terkait siapa-siapa tersangka tersebut.
“Nanti, belum bisa disebutkan namanya. Pasal yang disangkakan ini, selain konteks yang pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE,” sebutnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, saat ini juga tengah melakukan penyelidikan dugaan penipuan SLV Travel. Bos travel tersebut, Selvi juga telah dilakukan pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Parti sebelumnya mengatakan, terkait kasus Selvi ini yang masalah travel ada tujuh laporan polisi (LP) sudah masuk di Dirreskrimum.
Tujuh LP ini sebut Jamaluddin, artinya ada tujuh korban juga sudah melaporkan terkait dugaan adanya penipuan. Tujuh korban ini rata-rata sudah diperiksa termasuk saksi-saksi. Kurang lebih 15 orang. Ini masih penyelidikan juga.
“Terlapor juga sudah diperiksa dan sudah dua kali datang ke Polda dan sampai saat ini terlapor masih kooperatif untuk dilakukan pemeriksaan,” sebut Jamaluddin.
Menurut Jamaluddin, laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Sulsel, itu ditangani terkait adanya dugaan penipuan uang untuk travel. Bukan untuk umrohnya, tapi untuk wisata ke Turki dan Dubai.
“Bentuk penipuannya itu, dimana tahun lalu terlapor menjanjikan korban untuk berangkat dan telah membayar dan telah melunasi sejumlah uang antara Rp 20 Juta sampai Rp100 juta,” ucap Jamaluddin. (Jay)