MAKASSAR,UPEKS.co.id — Pelaku penikaman terhadap Ali Koja (32) di jembatan merah, Jl Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Makassar, berhasil ditangkap Timsus Anti Suram (Anti Busur, Rakitan dan Senjata Tajam).
Pelaku penikaman itu diketahui bernama Pardi alias Dewa (33), seorang juru parkir di depan salah satu supermarket di Jl Dg Tata, Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, penikaman itu diduga dipicu kecemburuan. Dimana Pardi alias Dewa, menjalin hubungan dengan perempuan berinisial R yang merupakan mantan istri sirih dari Edy.
Pardi dan Edy pun saling ejek hingga janjian bertemu di jembatan merah. Saat bertemu, Pardi dan Edy terlibat adu mulut dan memicu keributan. Melihat keributan itu, Ali Koja yang berada di lokasi dianggap turut ikut campur.
Pardi yang emosi dan sudah membawa pisau dapur dari rumahnya pun melakukan penikaman dibagian punggung belakang dan siku serta lengan Ali Koja dan Ali Koja tergeletak dengan bersimbah darah.
Pardi usai melakukan aksi penikaman, langsung kabur ke rumah orang tuanya di Jl Dg Tata, Makassar. Namun, keberadaannya diendus Timsus Anti Suram dan berhasil dibekuk di rumah orang tuanya.
“Sehingga kita amankan empat pelaku, terdiri dari tiga dewasa dan satu anak. Mereka ditangkap beberapa saat setelah kejadian atau kurang dari 24 jam,” sebut Ronald, Rabu (26/10/22).
Selain mengamankan Pardi dan tiga temannya, polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau dapur. (Jay)