Koordinasi Manfaat Jaminan Sosial Bahas Penjamin Kecelakaan Lalu Lintas & Kecelakaan Kerja

Koordinasi Manfaat Jaminan Sosial Bahas Penjamin Kecelakaan Lalu Lintas & Kecelakaan Kerja

Mamuju Upeks.co.id – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin menjelaskan tentang koordinasi manfaat dengan badan penjamin lain untuk kasus kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja berbagai jenis. Menurutnya, BPJS Kesehatan Cabang Mamuju selalu menjalankan koordinasi manfaat layanan kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan PT Jasa Raharja di wilayah kerja Kabupaten Mamuju dan sekitarnya.

“Bersama teman-teman fasilitas kesehatan (faskes), kita melakukan upaya agar memudahkan faskes untuk mengidentifikasi, misalnya jika terjadi kecelakaan lalu lintas (KLL) kita akan tahu faskes akan berkoordinasi kepada siapa dan mekanismenya seperti apa,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Senada dengan yang disampaikan Umrah, Kepala Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Amiruddin menjelaskan koordinasi manfaat merupakan hal yang mutlak dilakukan, khususnya jika berkaitan dengan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja pada saat pekerja mengalami kecelakaan kerja.

“Dalam waktu 3×24 jam BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan kejadian kecelakaan yang terjadi pada pekerja masuk dalam kecelakaan kerja atau bukan,” sampainya.

Sementara itu, Plt. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Aulia Redha Martha memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mendapatkan haknya kepada Jasa Raharja. Agar tidak selalu apabila ada kecelakaan meminta langsung menjadi jaminan BPJS Kesehatan.

“Apabila ada kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi dengan disertai Laporan dari kepolisian, maka kecelakaan tersebut masuk dalam jaminan Jasa Raharja. Atau apabila ada kecelakaan tunggal pada angkutan umum resmi maka masuk juga pada jaminan Jasa Raharja,” jelasnya.

Selanjutnya, Plt. Branch Manager PT. Taspen Mamuju, Yulianto Wahyu Rohadmojo menyampaikan apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami kecelakaan kerja pada saat menjalankan tugas dan fungsinya maka bisa masuk dalam jaminan Taspen.

“ASN yang mengalami kecelakaan kerja pada saat dinas ataupun berangkat dan pulang kerja, maka bisa masuk dalam penjaminan Taspen, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.