Parepare Upeks.co.id – Aplikasi e-Dabu merupakan salah satu layanan berbasis digital yang dapat diakses secara mandiri oleh badan usaha. Melalui aplikasi tersebut, badan usaha dapat dengan mudah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN, maupun menonaktifkan kepesertaan JKN karyawannya yang sudah tidak lagi bekerja di badan usaha tersebut.
Hal tersebut diakui oleh Andi Ahmad Yani (30), salah seorang admin badan usaha di Parepare. Ditemui di tempatnya bekerja, ia mengakui dengan mudah untuk mengurus administrasi kepesertaan JKN badan usaha, cukup melalui Aplikasi e-Dabu tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan.
“Alhamdulillah Aplikasi e-Dabu sangat bermanfaat bagi kami sebagai admin perusahaan, karena di dalamnya juga terdapat beberapa menu yang dapat digunakan dan dimanfaatkan, baik untuk kebutuhan data perusahaan maupun untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta JKN,” ungkapnya, Selasa, (04/10).
Tidak hanya sebatas mendaftarkan karyawan, dirinya juga kerap kali menggunakan Aplikasi e-Dabu saat ingin melihat tagihan iuran badan usaha tiap bulan.
“Ada beberapa menu pada Aplikasi e-Dabu yang sering saya manfaatkan, selain untuk melakukan pendaftaran, juga untuk memperbarui data upah karyawan. Selain itu, pada Aplikasi e-Dabu juga terdapat menu tagihan yang dapat digunakan ketika ingin melihat dan mengunduh tagihan iuran perusahaan,” tuturnya.
Andi juga menyampaikan bahwa, jika terdapat kendala dalam penggunaan Aplikasi e-Dabu, dirinya juga tidak segan mengonfirmasi kepada BPJS Kesehatan, dan menurutnya petugas BPJS Kesehatan selalu cepat memberikan solusi. Andi kemudian mengungkapkan harapannya agar BPJS Kesehatan dapat terus mengembangkan kemudahan layanan ini, karena sangat membantu badan usaha.
“Untuk aplikasi e-Dabu, alhamdulillah sudah sangat membantu dan mempermudah kami, semoga kedepannya dapat terus mengembangkan layanannya,” tutup Andi.